
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Hutan Kemasyarakatan di Waykanan
WAYKANAN (EKSPOSnews): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, menyerahkan izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUP-HKm) seluas 1.295 hektare kepada 600 petani setempat sebagai komitmen mengungkit kesejahteraan di daerah itu.
"Yang harus diperhatikan masyarakat dengan penyerahan tersebut ialah izin yang diberikan pengelolaan hutan, bukan merupakan hak kepemilikan," kata Bupati Waykanan Bustami Zainudin melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Leaderwan, Sabtu 31 Desember 2011. Karena itu, kata Leaderwan melanjutkan, izin yang diberikan tersebut jangan sampai diperjualbelikan, melainkan harus dimanfaatkan secara optimal seperti menanam tanaman karet dan buah-buahan. Izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan itu menurut Leaderwan diberikan dengan kurun waktu 35 tahun dan tercantum dalam penetapan areal kerja HKM melalui SK Menteri Kehutanan No.SK 447/Menhut-II/2011 tertanggal 3 Agustus 2011. Sementara penerimanya ialah petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) Jaya Lestari, Kampung Menangajaya, Kecamatan Banjit. Bupati, kata dia menambahkan, mengingatkan anggota Gapoktan Jaya Lestari untuk tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan tersebut. "Pemerintah Kabupaten Waykanan akan mencabut kembali izin pengelolaan hutan yang diberikan jika ada yang menebang pohon dan kayu untuk diperjualbelikan karena hutan tersebut tidak boleh gundul," kata dia lagi. Dari sejumlah pengajuan izin yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Waykanan kepada Kementerian Kehutanan, kata Leaderwan lagi, IUP-HKM yang diserahkan itu merupakan yang pertama kali. "Empat Gapoktan lain masih dalam proses, dan belum mendapat izin untuk pengelolan hutan dari Kementerian Kehutanan,"kata dia.(antara)
BERITA TERKAIT:
|