
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemkab Langkat Hentikan Operasional Pabrik Kelapa Sawit Ilegal
LANGKAT(EKSPOSnews): Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
menghentikan operasional pabrik kelapa sawit mini tanpa izin, yang
berada di dusun Bukit Rejo Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang
Tualang.
"Kita menghentikan operasional pabrik kelapa sawit mini kapasitas lima ton per jam itu," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat, Supandi Tarigan di Stabat, Kamis, 14 Juli 2011. Penghentian operasional pabrik kelapa sawit PT CCMO, selain tidak mempunyai izin juga adanya laporan dari masyarakat di sekitar pabrik, yang keberatan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), katanya. Selain itu izin lain juga belum dimiliki oleh perusahaan pengolahan sawit tersebut, seperti Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Berdasarkan undang-undang nomor 18/2004 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan peraturan lain yang berlaku, katanya. Karena itulah pabrik kelapa sawit mini ini yang sudah didirikan sejak 2009 itu harus menghentikan operasional-nya dan segera melengkapi segala surat izin yang dibutukan untuk pengoperasian sebuah pabrik kelapa sawit. Supandi menjelaskan, tegoran untuk menghentikan operasional PKS mini tersebut juga sudah dilayangkan nomor: 525-1122/HUTBUN-III/2011, tertanggal 10 Mei 2011, kepada pimpinan PT CCMO. Dalam kaitan penghentian tersebut, pihaknya meminta agar Kepala Wilayah Kecamatan Padang Tualang, dan Kepala desa dapat melaporkan bila terjadi aktivitas di lapangan. Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Herminta Sembiring yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, karena belum lengkapnya izin pabrik kelapa sawit tersebut, maka pembahasan UKL/UPLnya belum dilaksanakan. "Pembahasan tersebut masih menunggu rekomendasi izin yang ada dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Langkat," katanya. Kepala Wilayah kecamatan Padang Tualang, Yafizam Parinduri yang dihubungi menjelaskan, hingga sekarang ini sejak penghentian operasional pabrik tersebut, belum lagi ada kegiatan di lapangan. Mereka benar-benar menghentikan operasional pabrik tersebut, katanya.(an)
BERITA TERKAIT:
|