WONOGIRI(EKSPOSnews): Seorang pria pincang karena cacat kaki, Yuli Prasetyo, 28, warga Lingkungan Mojoroto Kelurahan Wonoboyo Kecamatan Wonogiri Kota, diadukan telah memperdayai seorang gadis ingusan, sebut saja bernama Bunga, 14. Yuli kini ditahan di Polres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan.
Bunga adalah warga Desa Sonoharjo Kecamatan Wonogiri Kota, yang masih duduk di bangku SMP. Kasus ini, diadukan pihak keluarga korban, yang tidak terima tindakan Yuli, yang terus meneror Bunga, karena hasratnya tidak dilayani. Atas ancaman Yuli ini, menjadi Bunga tidak berdaya dan membuat keluarganya menjadi resah tidak tenteram.
Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo, Rabu (2/12), menyatakan, tindakan Yuli dapat diancam dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) no 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini, mengingat korbannya masih di bawah umur.
Terkait kasus ini, polisi berusaha pula meminta keterangan sejumlah saksi, seperti saksi Tukino dan Wiwik Suwarsi serta Suratno. Juga memintakan visum et repertum ke dokter.
Ternyata, setelah satu kali menikmati bersetubuh dengan Bunga, pelaku yang cacat kedua kakinya sejak kecil ini, menjadi ketagihan. Setiap hasrat birahinya datang, dia mengajak Bunga bersetubuh.
Karena itu, kasus pencabulan dan persetubuhan ini, berlangsung sampai berulangkali, yakni sejak tanggal 1 sampai 4 Nopember 2009.(sm)