
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Kapolres Siantar Divonis 2 Bulan
Evendi
Mantan Kapolres Siantar akhirnya divonis 2 bulan penjaraPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Mantan Kapolres Kota Pematangsiantar,
AKBP Fatori akhirnya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri
(PN) setempat, Rabu 22 Februari 2012, terkait kasus penganiayaan
terhadap wartawan Trans TV, Andi Siahaan.
Dalam sidang yang berlangsung di ruangan utama itu tampak hadir puluhan personil polisi baik berseragam dinas dan pakaian sipili. Selain itu hadir juga Wakapolres Kompol Anggi Siregar, dan sejumlah perwira Polres Pematangsiantar. Namun, Andi Siahaan tak muncul dalam persidangan tersebut. Sidang dimulai pukul 12.11 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pastra J Ziralou, didampingi anggota Janner Purba dan Ulina Marbun. Sebelumnya, hakim membacakan tuntutan JPU dan kuasa hukum dari Fatori. Termasuk keterangan saksi korban, saksi saksi Ipda Sarmauli Simbolon (Kasat Tahti), saksi dokter Polres Pematangsiantar S Saragih, termasuk saksi yang ditahan saat kejadian, dan saksi meringankan. Dalam putusannya, hakim menyatakan Fatori terbukti secara sah bersalah melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana dengan penjara dua bulan. Menetapkan Barang Bukti (BB) sarung tinju merah dirampas untuk dimusnahkan, dan dibebankan uang perkara Rp 5 ribu. Setelah dijatuhkan vonis, Fatori tampak terlihat tenang. Saat dimintai tanggapannya, Fatori dan kuasa hukumnya menyatakan pikir - pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso dan Ronlad Nainggolan. Usai sidang Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Poldasu itu disalami para kerabat dan keluarganya. Namun saat keluar dari ruang sidang istri Fatori sempat menyatakan pada wartawan agar membuat besar - besar dan dijadikan headline besok, sembari melambaikan tangannya. Fatori yang coba diwawancarai wartawan saat menuju mobil Honda CRV warna bau - abu, tak berhasil. Karena saat didekati, istri Fatori berupaya menghalang - halangi. Sementara Fatori hanya terlihat diam saja. Penganiayaan terjadi saat Andi ditahan di Polres Pematangsiantar dalam kasus melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa ini terjadi pada 30 Nopember 2010, saat korban ditolak dipindahkan ke kamar 4 ke kamar 2 yang berisi peralatan Dalmas. Fatori melakukan pemukulan, termasuk menggunakan sarung tinju. Sebelumnya JPU menuntut Fatori delapan bulan penjara. (en)
BERITA TERKAIT:
|