Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Terdakwa Kasus Sabu Divonis Berbeda di PN Siantar
    Evendi
    Intan Pardede saat menjalani persidangan
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Sama - sama terlibat dalam kasus sabu - sabu, namun vonis yang diterima berbeda.

    Ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, dimana ada putusan vonis yang berbeda dalam kasus sabu – sabu.   Fakta itu ditemukan dalam putusan hakim atas dua kasus yang sama. Dimana, kedua terdakwa sama sama didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 112,114, tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Sebagai perbandingan terhadap kasus pertama Sarina br Sianipar alias Omek (47) yang  ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada 10 Mei 2011, saat menggelar pesta sabu-sabu bersama 6 temannya, di rumahnya Jalan Narumonda bawah, Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar. Dimana JPU Harri Darmawan, mendakwa istri mantan Pelaksana Harian (Plh) Kadis Pekerjaan Umum Kota Pematangsiantar itu, dengan pasal 112,114,127 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Istri alm Dohar Dohar Simanjuntak, yang kedapatan memiliki sabu seberat 0.32 gram, justu hakim  menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara. Ini terungkap dalam siding yang dipimpin Usaha Ginting beranggotakan Ulina Marbun dan Janner Purba dalam sidang, Jumat 10 Februari 2011.

    Hal ini jelas jauh berbeda dengan yang dialami  Intan Pardede (19) warga Jalan Sibatu - batu Blok II,  Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sebelumnya, pegawai salon yang ditangkap karena membawa sabu seberat 0.01 gram itu, didakwa JPU Flowrin Harahap dengan pasal yang sama. Hanya saja, hakim yang diketuai Dinahayati, dengan  anggota As' ad lubis, dan Halimah Tusakdia, Selasa 21Februari 2012 , justru menjatuhkan  hukuman yang jauh lebih berat yakni  penjara  selama 4 tahun 4 bulan.

    Intan Pardede yang ditemui usai pembacaan vonis mengatakan, penangkapan terhadapnya 26 Juli 2011 lalu merupakan jebakan teman dekatnya, Ivan. Menurutnya, barang bukti  sabu sabu seberat 0.01 gram milik Ivan.

    Penuturan perempuan bertubuh gemuk ini, hari itu Ivan bersama salah satu temannya yang kemudian diketahui seorang oknum polisi mendatangi ke Salon Widya, tempatnya bekerja dan memintanya membelikan sabu.

    "Awalnya Ivan  membawa uang Rp 200 ribu, karena saya tidak tahu tentang sabu,  maka menolaknya. Setelah sempat pergi, Ivan datang lagi dan membawa uang Rp 400 ribu tapi saya tolak lagi,"ujarnya.

    Ivan lalu mengajaknya jalan jalan  ke arah Tomuan, dan memintanya untuk menunggu di Jalan  Pane. Setengah jam menunggu, Ivan muncul dan langsung menyelipkan bungkusan ketangannya. Namun, tiba- tiba teman Ivan yang kemudian diketahuinya polisi bernama Irvan Sirait menangkapnya.

    Intan yang dalam dalam proses persidangan tidak pernah didampingi pengacara, mengaku sudah menjelaskan bahwa barang haram itu bukan miliknya. Dia juga meminta agar dalam persidangan itu majelis hakim bisa menghadirkan Irvan. Namun, sebelum mendengar kesaksian Ivan, hakim menjatuhkannya hukuman selama 4 tahun 4 bulan.

    Hukuman itu menurutnya sangat berat untuk dijalaninya, apalagi barang haram itu bukan miliknya. Namun, karena tidak punya uang  dia mengaku pasrah dan tidak akan melakukan banding.

    "Kita orang tak punya, jadi tidak bisa sewa pengacara untuk banding. Keputusan itu mungkin keputusan Tuhan bagiku," katanya dengan nada datar.

    Sementara Humas PN Pematangsiantar Ulina Marbun mengatakan, masalah perbedaan hukuman tergantung pada masing - masing hakim yang akan dipertanggungjawabkan pada Tuhan. Menurutnya, dalam setiap persidangan, majelis selalu menawarkan agar terdakwa didampingi pengacara.

    Ulina menambahkan, jika terdakwa tak mampu menyewa pengacara, maka majelis hakim akan menawarkan pengacara prodeo yang tidak mengutip bayaran. Menurutnya, bila tidak puas dengan putusan, Intan bisa membuat memori banding tanpa didampingi pengacara.

    Terkait adanya perbedaan putusan itu, Ulina menilai tak mungkin diubah, karena hakim tidak bisa diintervensi. Selain itu jaksa dan terdakwa juga menerima putusan itu, sehingga dinilai sudah inkra. (en)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!