Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Kasus Dugaan Korupsi Sekdakab Humbahas Masih Ditangani Kajari Tarutung
    DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Sejak dilantiknya, Herus Batubara SH MH menjadi Kepala Kejaksaan Dolok Sanggul , Oktober 2011 lalu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Humbang Hasundutan (Humbahas) senilai Rp 1,2 miliar. Kasus dugaan korupsi itu, masih ditangani oleh pihak, Kejaksaan Tarutung.

    Kepada wartawan, Selasa 21 Ferbruary 2012 Kepala Kejaksaan Dolok Sanggul Herus Batubara SH MH mengakui hal tersebut. Alasan Herus, bahwasanya kasus dugaan korupsi yang menimpa, Sekdakab tersebut sudah sejak awal pihak, Kejaksaan Tarutung melakukan pemeriksaan sehingga pihak kejaksaan tersebut yang lebih memahami dari pada, Kejaksaan Dolok Sanggul.

    “Mereka (Kejaksaan Tarutung-red) yang melakukan pemeriksaan dari sejak awal sehingga merekalah yang lebih memahaminya dari pada kami,” kata Herus dalam komentarnya via pesan singkat (sms). Dis amping itu, Herus mengakui dalam kasus perkara yang ditangani mereka masih kasus tindak pidana umum (pidum) sebanyak 6 perkara.

    Ia juga mengakui, dalam kasus korupsi masih belum ada khususnya kasus sekdakab humbahas dalam tindak pidana khusus (pidsus). Herus beralasan, dalam kasus tersebut pihaknya yang menangani kasus sebagai jaksa masih belum ada yang menetap. Sehingga hal itu menjadi salah satu kendala dalam hal menangani kasus perkara, katanya.

    Ia mengharapkan, apabila jaksanya sudah menetap alias defenitif maka tidak tertutup kemungkinan kasus-kasus perkara baik itu pidana umum dan pidana khusus dapat dilaksanakan sesuai peraturan hukum yang berlaku untuk ditegakkana.(gs)  

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!