
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dugaan Korupsi Sekdakab Humbahas Dipertanyakan
DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Kasus dugaan korupsi Sekda Humbang Hasundutan (Humbahas) belum jelas titik arahnya sudah sejauhmana. Padahal Martuaman Silalahi ini sudah ditetapkan menjadi tersangka akhir tahun 2009 lalu.
Kepada wartawan, Senin 20 February 2012 kemarin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) AK Basuni Masyarif SH MH mengakui masih tetap memproses kasus dugaan korupsi Martuamman S Silalahi. Namun, sejauhmana proses penyidikan kasus tersebut, Basuni tinggal menunggu ijin untuk pemeriksaan rekening milik, Sekda ini. “Proses masih lanjut, namun masalahnya masih terbentur di perizinan pemeriksaan rekening milik, Martuamman S Silalahi,” ujar Basuni singkat kepada wartawan saat usai keluar dari ruangan kerja, Kepala Kejaksaan Tarutung. Kepada wartawan, Selasa 21 February 2012 Ketua Public Service Watch (PSW) Drs Antoni Purba Msi kelahiran asal, Kabupaten Humbahas via telepon mengatakan harusnya kasus sekdakab yang ditetapkan menjadi tersangka sejak akhir tahun 2009 lalu sudah dapat dilimpahkan ke persidangan. Alasannya, dalam penyidikan yang diharapkan sesuai supremasi hukum yang sebenarnya tidak ada pemeriksaan maupun perizinan dalam hal terkait ke kasus ini adanya masalah. “Namun melihat seperti komentar dari, Kejatisu kepada wartawan itu tidak masuk akal. Masa pemeriksaan menunggu ijin untuk memeriksa rekening, Sekdakab menjadi terbentur. Sementara, Presiden SBY sudah ada berkata dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menimpa pejabat tidak akan ada lagi terbentur untuk meminta ijin bahkan ijin apapun itu. Jadi Kejatisu jangan asal bunyi, enak dikuping, action nol,” ujarnya. Dikatakannya, melihat kasus ini yang sudah agak lama seharusnya pihak kejaksaan melakukan gelar perkara atau kalau tidak mencukupi bukti segera dihentikan seperti kasus, Walikota Medan. Karena, tersangka bagi sekda bisa jadi beban untuk dalam pekerjaannya ataupun bagi keluarganya, katanya. Namun, lanjutnya, kasus apabila menimpa seorang pejabat tidak asing mendengar lagi untuk penyidikan pihak kejaksaan apabila seorang tersangka dari jalur seorang kepegawaian apabila sudah pensiun barulah akan ada tindaklanjutnya dengan dikemungkinkan berupa adanya penahanan dan pelimpahaan kasus tersebut cepat untuk disidangkan.”makanya itu kita harapkan supremasi hukum benar-benar ditegakkan oleh pihak kejaksaan di wilayah, Sumatera Utara ini. Jangan sampai seorang pejabat itu sudah pension barulah kasusnya ditelusuri lebih dalam,” harapnya. Dari catatan, Martuamman Silalahi Sekdakab Humbahas terjerat kasus dugaan korupsi mulanya dari bendahara umumnya, Hendri Manurung yang kini sudah terdakwa. Martuamman setelah ditelusuri pihak kejaksaan tarutung kembali menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berupa dana panjar penerimaan CPNS dan PRSU (Pekan Raya Sumatera Utara) sebesar Rp.292.000.000, biaya peruntukan hari jadi Pemkab Humbahas sebesar Rp.129.500.000, biaya Paket Natal dan Idul fitri Rp. 647.400.000, Biaya Pelaksanaan Open House Bupati dan Wakil Bupati Rp. 75.000.000, serta dana Pembinaan Pers sebesar Rp. 96.000.000.(gs)
BERITA TERKAIT:
|