Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tipikor Medan
    MEDAN(EKSPOSnews): Mantan Wali kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, RE Siahaan (52) dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa, 21 Februari 2012, karena korupsi dana rehabilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan dana bantuan sosial di daerah itu senilai Rp10,5 miliar tahun anggaran 2007.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Medan, dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa juga membayar denda senilai Rp 800 juta.

    Selain itu, kata JPU, terdakwa RE Siahaan juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.Apabila terdakwa tidak memenuhinya, maka akan dihukum lima tahun penjara.

    Terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu juga dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

    Menurut JPU, perbuatan korupsi tersebut terjadi pada Februari dan Maret tahun 2007, terdakwa memanggil Bonatua Lubis selaku Kepala Satuan Kerja dan Erwin Simanjuntak pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar.

    Kemudian terdakwa memerintahkan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola dilakukan pemotongan anggaran sebesar 40 persen yang akan digunakan untuk kepentingan RE Siahaan.

    Berdasarkan perintah terdakwa, Bonatua Lubis mengumpulkan PPK pada Dinas PU Kota Pematang Siantar, yakni Holder Siahaan selaku PPK Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan PPK Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan/Perkotaan.

    Anggaran Swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar, yaitu Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp14,7 miliar berdasarkan APBD Tahun 2007.

    Kemudian penggunaan Dana Bantuan Sosial pada APBD Perubahan Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2007 sebesar Rp2,1 miliar lebih.

    JPU menyebutkan, dari perbuatan dalam Penggunaan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2007 sebesar Rp8,3 miliar.

    Selain itu, Bantuan Sosial APBD Perubahan Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp2,1 miliar lebih, sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Keuangan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang seluruhnya sebesar Rp10,5 miliar.

    Sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan dipimpin Hakim Ketua Jonner Manik malanjutkan sidang tersebut Selasa (28/2) untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa yang akan disampaikan penasihat hukumnya atas tuntutan JPU.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!