Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pengusaha Pusat Hiburan Keluarga di Rantauprapat Diduga Kemplang Pajak
    LABUHANBATU (EKSPOSnews): Pengusaha hiburan keluarga di kota Rantauprapat diduga mengemplang pajak. Selain itu, pusat hiburan FunWorld di komplek Brastagi Supermarket di kawasan Jalan A Yani, Rantauprapat itu juga diduga tak memiliki ijin lokasi hiburan. “Ya, pusat hiburan itu tak pernah membayar pajak,” ungkap Erwin Siregar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Labuhanbatu, Senin 20 Februari 2012 di Ruang kerjanya.

    Menurut dia, pihaknya telah berulangkali melayangkan surat teguran kepada pihak pengusaha pusat hiburan keluarga itu. Namun, hingga kini sama sekali tidak mendapat respon dari pihak pengusaha. Padahal, katanya, sesuai ketentuan berlaku untuk pajak yang dikenai sebesar 35 persen dari omzet yang diperoleh pengusaha. “Sesuai Perda nomor 08 tahun 2011. Pajak yang dikenakan sebesar 35 persen,” jelasnya. Tambahnya, pengusaha sejak berdirinya usaha hiburan keluarga tersebut samasekali tidak pernah membayarkan pajak yang ada. “Sejak buka Agustus 2011, hingga sekarang samasekali tidak membayar pajak hiburan,” ujarnya tanpa menyebutkan nominal angka pajak yang dapat dikutip dari pajak Hiburannya.

    Memang, tambahnya, pengusaha pernah melakukan penawaran besaran pajak yang wajib dibayarkan kepada Pemkab Labuhanbatu. Namun, jumlahnya jauh dari ketetapan yang ada. “Mereka justru menawar untuk membayar sebesar 10 persen,” paparnya.

    Untuk itu, Dinas PPKAD Labuhanbatu juga sudah menyurati pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu guna melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang diduga kuat tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak yang ada. “Kita telah surati pihak Satpol PP untuk menertibkannya,” katanya.

    Pantaun di lokasi, di pusat hiburan FunWorld itu, ramai dikunjungi para wanita yang membawa anak-anak untuk menikmati berbagai jenis fasilitas permainan yang ada dengan panorama dan dekorasi ruangan yang sesuai dengan tema permainan baik untuk anak – anak. HRD Brastagi The Five Star Supermarket Asnizar Siregar kepada wartawan mengatakan jika pusat hiburan itu merupakan usaha yang diluar dari manajemen perusahaan Brastagi. Sebab, menjjadi sewa kelola kepada pihak lainnya. “Mereka hanya menyewa lokasi yang disediakan pihak Brastagi Supermarket,” ujarnya ringkas.(fh)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!