
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dugaan Korupsi PTPN II Jadi Penyidikan di Polres Langkat
STABAT(EKSPOSnews): Kasus dugaan korupsi di PTPN 2 Perkebunan Kwala Sawit, Kecamatan Batang
Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditingkatkan kepenyidikan,
setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan dari Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita sudah tingkatkan status dugaan korupsi di perkebunan tersebut ke tahap penyidikan (dik), sebelumnya tahap penyelidikan (lid)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langkat, AKP Aldi Subartono di Stabat, Minggu, 19 Februari 2012. Dari hasil pemeriksaan terhadap 50 orang warga yang mengetahui kasus itu, mau pun juga laporan disampaikan BPKP kepada penyidik, kuat terjadinya dugaan korupsi di perkebunan tersebut, katanya. "Jelas ada kerugian negara mencapai Rp 2 miliar dalam kasus itu," kata Aldi. Dia juga menjelaskan, pihaknya segera menuntaskan kasus tersebut, dan akan menyeret pelakunya. Pelaku dugaan korupsi tersebut tidak hanya satu orang, tetapi diperkirakan enam orang.Akan dipanggil untuk dilakukan penyidikan, katanya. Ketika ditanya kapan ditentukan tersangkanya, Aldi mengatakan, dalam waktu dekat ini.Dan tinggal menggelar perkaranya untuk menetapkann siapa tersangkanya. "Mengenai kerugian Rp 2 miliar di PTPN 2 Kebun Kwala Sawit adalah hasil audit BPKP Sumut," katanya. Informasi yang diperoleh menyebutkan kasus yang terjadi di PTPN 2 itu, sebelumnya diduga kasus penggelapan. Namun, ternyata setelah dilakukan audit diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Perbuatan melanggar hukum itu, diduga dilakukan oknum manajer bersama beberapa stafnya yang berlangsung sejak 1 Juli 2010 hingga 30 April 2011. Awalnya, oknum manajer tersebut memanggil pengurus SP BUN dan SPM berinitial Kos, AG, AB, SB, AI dan SG. Kemudian oknum manajer memerintahkan hasil produksi buah sawit milik PTPN 2 Kebun Kwala Sawit dijual kepada pihak ketiga. Melalui permainan tersebut, PTPN 2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, melalui rekening Bank. Rupanya kegiatan ilegal tersebut, tercium direksi dari hasil pembukuan produksi kebun yang terus mengalami penurunan. Akhirnya direksi melaporkan kasus tersebut ke Polres Langkat.(antara)
BERITA TERKAIT:
|