
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Kapolda Sumut Akan Pecat Polisi yang Tembak Rekannya
MEDAN(EKSPOSnews): Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wisjnu Amat Sastro, Rabu 16 Februari 2012,
berjanji memecat anggotanya yang terbukti lalai dalam menggunakan
senjata api (senpi).
Penegasan Wisjnu ini ditujukan kepada Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ikhsan Fuadi,anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut yang lalai saat membersihkan senpinya SS1 (V2) hingga mengakibatkan tewasnya Briptu Leonardo Sitanggang. Insiden ini terjadi di Barak C No 12 Gedung Direktorat Sabhara Polda Sumut di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan,Selasa 14 Februari 2012 pagi. Kelalaian dalam menguasai senpi itu menjadi malapetaka terhadap karier warga Jalan Sri Gunting Blok H No 27 Kompleks Perumahan Polri ini. Selain harus mendekam di tahanan, Ikhsan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Briptu Ikhsan Fuadi saat ini ditahan sambil menunggu proses penyelidikan kasus pidananya. Yang bersangkutan bisa saja direkomendasikan untuk dipecat,” kata Wisjnu saat bersilaturahmi bersama sejumlah media cetak di Medan. Dia menjelaskan, peristiwa tersebut memang tidak disengaja atau akibat kelalaian, tetapi tetap saja Briptu Ikhsan akan ditindak. Penyelidikan telah dilakukan dan diketahui tak ada motif lain dalam peristiwa itu. Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, termasuk tersangka, kejadian ini murni akibat kelalaian. Hubungan antara Briptu Leonardo dan Briptu Ikhsan juga tidak ada masalah. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso menambahkan, dalam kasus ini mereka mendahulukan proses pidana umum terhadap Briptu Ikhsan Fuadi,yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang menguatkan adanya kelalaian tersebut. Setelah pidana umum selesai, akan dilanjutkan pemeriksaan di Bidang Propam. ”Pelaku dianggap lalai karena saat membersihkan senjata api tidak teliti dan ternyata masih ada satu peluru di dalamnya sehingga saat picu ditarik, maka meledak dan mengenai Briptu Leonardo. Yang kami utamakan pidananya dulu karena kelalaian, kita kenakan pasal 359 KUHPidana.Sedangkan pemeriksaan di Propam dilakukan setelah proses pidana umumnya selesai,”katanya. Pemeriksaan dilakukan secara internal selama seharian di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, perbuatan ini memang tidak disengaja. Heru menegaskan, Briptu Ikhsan Fuadi akan dikenakan sanksi pidana umum kemudian baru sanksi internal berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kemungkinan,pekan depan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini memaparkan, saat prarekonstruksi, diketahui Briptu Ikhsan Fuadi sedang membersihkan senjata yang akan disimpan di gudang Sabhara.Di sisi kirinya, korban Briptu Leonardo dalam posisi setengah berbaring dan tangan kanan menyangga kepalanya. Di hadapan tersangka, Briptu R Naibaho duduk menggunakan kursi plastik dan Briptu Boni Manik duduk di sebelah kanannya. Heru membantah isu yang beredar mengenai adanya perselisihan antara Briptu Ikhsan Fuadi dan Briptu Leonardo Sitanggang.“ Tidak benar itu,mereka berteman baik. Keterangan Briptu Ikhsan Fuadi, Briptu Boni Manik dan R Naibaho itu tidak sengaja dilakukan,”ujarnya. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi untuk kasus pidananya sudah cukup dilakukan. Tinggal pelaksanaan rekonstruksi kejadian saja. ”Rekonstruksinya diusahakan pekan ini, tapi kalau tidak terkejar pastinya pekan depan.Semua pemeriksaan sudah selesai kok,”ujar Heru. Tak Dapat Penghargaan Kepala Subbidang Pengolahan Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, Briptu Leonardo Sitanggang tidak mendapat penghargaan kedinasan karena meninggal tidak saat dalam menjalankan tugas negara. ”Yang mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat, itu biasanya personel yang gugur saat dalam bertugas. Briptu Leo ini mendapatkan santunan duka kemalangan saja,” ungkapnya. Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan mengungkapkan, mereka telah menyita menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi laras panjang jenis V2,lima butir peluru karet,empat butir peluru tajam,satu proyektil dan satu selongsong. “Senjata ini yang menewaskan korban,”tandasnya. Di tempat terpisah,Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Iwan Prasodjo mengatakan, belum bertindak apa pun terhadap kasus tertembaknya Briptu Leonardo. Mereka masih menunggu hasil dari pemeriksaan pidana tersangka Briptu Ikhsan Fuadi di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Begitupun, mereka mengumpulkan data dan bukti di lokasi kejadian.“Belumlah, masih menunggu hasil dari pidananya dulu. Nanti baru diserahkan ke Propam,”bebernya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|