
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Jaksa Tahan Asisten Administrasi Pemko Tebingtinggi
TEBINGTINGGI(EKSPOSnews): Asisten Administrasi Pemko Tebingtinggi Syamsul Rizal
ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi terkait kasus dugaan
korupsi jasa upah pungut pertambang tahun anggaran 2008- 2010.
Kasus itu muncul saat Syamsu Rizal menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tebingtinggi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tebingtinggi Zulfan Tanjung usai dari menitipkan Syamsu Rizal ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Jalan Pusara Pejuang Tebingtinggi menjelaskan, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. “Setelah tiga bulan (Oktober 2011) ditetapkan sebagai tersangka Syamsul Rizal akhirnya perlu kita tahan,” ungkapnya, Selasa 14 Februari 2012. Zulfan melanjutkan, selain ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,juga dapat saja merusak atau meng-hilangkan barang bukti. Sedangkan masa tahanan selama 20 hari.“Jika bukti-bukti lengkap akan dilanjutkan ke proses pengadilan Penahanan ini karena kebutuhan dan ketentuan KUHP, tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,”sebutnya. Syamsu Rizal dijerat Pasal 2 dan 3 UU No31/ 1999 yang diperbarui UU No20/ 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|