Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Polres Simalungun Tangkap 5 Orang Pengguna Sabu
    SIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Polsek Silou Kahean dan Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap lima orang pengguna sabu - sabu, di rumah Riati alias Bunda, istri mantan Pangulu di Nagori Bahsarimah Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat 10 Februari 2012.

    Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya informasi masyarakat, jika terjadi penyalahgunaan narkotika di rumah milik Rianti. Polisi langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Ditemukan para tersangka masing-masing, Saipul Bahri (32) , Hafni Rais Lubis (40), Agustina (36), Seni (29) yang seluruhnya warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai tengah asik mengkonsumsi sabut, termasuk Rianti. Di rumah itu ditemukan sabu yang sudah siap sudah dimasukkan ke dalam kaca pilex. Biasa digunakan untuk memakai sabu.

    Sebelum dibawa ke Mapolres Simalungun, Sabtu 11 Februari 2011, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Silau Kahean danSat Reserse Narkoba di komplek Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnawaluh Kecamatan Siantar Timur.   

    Kapolres Simalungun, AKBP M Agus Fajar, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP H Panggabean didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Masku Sembiring membenarkan adanya penangakapan tersebut. Dari keterangan tersangka, sabu dibeli dari bandar yang berdomisili diluar wilayah Kabupaten Simalungun.

    Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dari bandar sabu tersebut. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (en)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!