Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Proyek Bermasalah di Siantar Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Pengerjaan proyek tahun 2011 di Kota Pematangsiantar yang terindikasi bermasalah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

    Laporan secara lisan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, di sela - sela diskusi hukum yang diselanggarakan DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, Jumat 10 Februari 2012. Timbul yang juga Ketua DPC PDI -Perjuangan Kota Pematangsiantar ini melaporkan permasalahan pengerjaan proyek fisik 'bermasalah' tersebut.

    Sekretaris DPC PDI Perjuangan Pematangsiantar, Pardamean Sibarani, menuturkan Timbul Lingga telah berangkat ke Jakarta, Kamis 9 Februari 2012 mengikuti diskusi hukum tersebut. Diskusi hukum itu dibuka resmi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, tampil sebagai pembicara Ketua KPK, Abraham Samad dan Kejagung.

    Diskusi hukum yang berlangsung sehari itu membahas tentang tata kelola keuangan daerah, dan masalah-masalah yang terjadi di Indonesia (NKRI).

    Pardamaen mengatakan, melalui kesepatan fraksi PDI Perjuangan di DPRD Pematangsiantar, Timbul dimintakan menyampaikan secara lisan persoalan pengerjaan proyek di sejumlah dinas - dinas.  Selain itu Timbul juga menyampaikan penegakan supremasi hukum yang dinilai lamban seperti penanganan proyek bermasalah.

    "Adapelanggar peraturan dan sudah ada pengakuan, tetapi belum ada penanganan yang serius dari aparat penegak hukum," ujar Pardamean.

    Dalam diskusi itu, Timbul mempertanyakan langsung kepada KPK dan Kajagung apakah kebijakan yang dibuat Pemko Pematangsiantar menyalahi aturan atau tida. Karena membayar proyek yang belum siap dikerjakan dan fiktif.

    Menurut Pardamean, jika jawaban KPK dan Kejagung, kebijakan Pemko Pematangsiantar menyalahi aturan, maka saat itu juga langsung diadukan. Dikatkan, kelengkapan data-data langsung dilengkapi dan dikirim ke Jakarta. (en)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!