
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Sidang Judi Staf Khusus Wali Kota Siantar: Jaksa Tolak Pembelaaan Terdakwa
SIANTAR(EKSPOSnes): Sidang staf khusus Walikota Siantar Eliakim Simanjuntak yang tertangkap tangan bermain judi leng bersama kelima rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Siantar, Kamis 9 Februari 2012. Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Ketaren menolak nota pembelaan terdakwa yang tidak sesuai fakta.
Setelah majelis hakim yang dipimpin Usaha Ginting didampingi Janner Purba membuka persidangan sekitar pukul 13.30 WIB. JPU langsung membacakan repliknya. Menurut Jaksa, pihaknya telah membuat tuntutan secara cermat, jelang dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 (2) KUHP. “Kami tidak sependapat dengan dalil-dalil yang dikemukan terdakwa dalam nota pembelaannya. Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu para terdakwa telah mengakui perbuatan dan mengaku bersalah,” sebutnya. Lebih lanjut ia menerangkan, tuntutan yang diberikan pada terdakwa sudah sesuai fakta-fakta seperti keterangan saksi di persidangan. Bahkan keterangan terdakwa lainnya seperti anggota DPRD Siantar Ronal Tampubolon, Sabar Tampubolon, Kores Tampubolon, Jonter Simbolon dan Riando Tambunan juga diungkapkan di persidangan. “Saksi-saksi mengaku para terdakwa berada di warung Kores Tampubolon dan sedang memegang kartu leng. Sehingga kami penuntut umum tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang menyampaian tuntutan tidak cermat. Bahkan terdakwa juga mengaku akibat tuntutan yang tidak cermat membuat para terdakwa menjadi sulit dalam membuat nota pembelaannya,” paparnya. Dilanjutkan JPU, sebelumnya majelis hakim juga pernah menyatakan apakah sudah mengerti tuntutan dari JPU. Selanjutnya para terdakwa mengerti hingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya. Sebaliknya, kalau memang para terdakwa tidak mengerti, mengapa para terdakwa mampu membuat nota pembelaan. Sementara terkait pengajuan barang bukti yang berberda dengan Kores Tampubolon, pihak JPU tidak menerima hal itu. Perlu dipahami bahwa pengajuan barang bukti dalam perkara di persidangan adalah hak JPU sepanjangan barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara itu. “Kesimpulannya bahwa nota pembelaan para terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta di persidangan. Apalagi terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Sehingga kepada majelis hakim diminta untuk menolak nota pembelaan terdakwa. Kemudian menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan dari JPU,” ujarnya. Selanjutnya usai mendengarkan replik JPU, majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tambahan. “Kami masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tambahan. Sebaiknya di sana disampaikan kembali apa yang menjadi keberatan. Baiklah, sidang kita tunda dan dilanjut Kamis (16/2),” sebut Usaha.(metro)
BERITA TERKAIT:
|