
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polda Periksa Dua Pegawai Biro Umum Pemprov Sumut Terkait Dugaan Korupsi
MEDAN(EKSPOSnews): Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa dua
pegawai Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kemarin, terkait
dugaan korupsi anggaran rutin 2011 sebesar Rp25 miliar di SKPD tersebut.
“Inisial dua saksi yang sudah kami periksa R dan A. Rencananya tiga orang yang diminta klarifikasinya, tapi baru dua yang bisa. Satu orang lagi menyusul diklarifikasi,” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Bungroho, Kamis 9 Februari 2012. Sadono membeberkan, setelah pemeriksaan satu pegawai yang tertunda bisa dilakukan dan keterangan yang dikumpulkan dinilai sudah cukup, Sub Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akan melakukan gelar perkara untuk mendudukkan kasusnya apakah ditemukan unsur pidana atau tidak. Jika ada pelanggaran hukum, penyelidikan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Setelah satu orang lagi diperiksa, gelar perkara dilakukan. Mungkin minggu depan akan gelar perkara,”paparnya. Pemeriksaan R dan A menambah rentetan pegawai di jajaran Pemprov Sumut yang diminta klarifikasinya. Hingga kemarin, tercatat sudah belasan orang yang diperiksa. Empat di antaranya staf pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Umum Pemprov Sumut masing-masing berinisial IK,IL,T,dan I. Bendahara Umum Daerah (BUD) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut berinisial I dan stafnya N juga telah dimintai keterangannya. Selain itu, staf di Sekda Pemprov Sumut dan Rumah Tangga di Pemprov Sumut turut diperiksa. “Semua yang telah kami minta klarifikasinya dan hadir itu masih berstatus saksi. Status kasusnya pun masih awal. Jadi, gelar perkara nanti dilakukan untuk menentukan status kasusnya,”jelasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran rutin 2011 di Biro Umum Pemprov Sumut terkait tunggakan anggaran rutin seperti uang papan bunga, uang kain, katering, dan tiket pesawat. Selain itu, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai dan rekening listrik belum dibayar selama beberapa bulan.Jika diakumulasikan anggaran seluruhnya mencapai Rp25 miliar. Kepala Biro Umum Nurlela sebelumnya mengaku tidak tahu persis anggaran rutin yang diduga telah dikorupsi. Sebab, hal itu sudah terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kepala biro pada Juli 2011 lalu. Begitupun, dia menyerahkan pengusutan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian. Menurut dia,Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga sudah mengetahui kasus tersebut dan mendapatkan penjelasan dari dirinya secara terbuka. Plt Gubernur menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwenang untuk diselesaikan serta tidak ikut mencampurinya.“Saya hanya melanjuti kebijakan pimpinan ,” ujarnya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|