
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Keluarga Alm Wahyuni Simangunsong Kembali Mengamuk di PN Medan
MEDAN(EKSPOSnews): Kericuhan disertai isak tangis kembali mewarnai persidangan kasus
pembunuhan dan perampokan mantan karyawati Bank BRI Syariah Medan Sri
Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 8 Februari 2012.
Kericuhan terjadi begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti baju korban. Orang tua dan keluarga besar korban seakan tak kuat mengenang sang anak sehingga tagisan pecah disertai teriakan mencaci maki terdakwa Erwin Panjaitan dan istrinya Kemarahan keluarga korban memuncak begitu sidang tiga terdakwa, yakni Eva, Ria, dan Herman ditunda sampai pekan depan. Keluarga korban langsung menyerang Erwin cs. Bahkan, mereka melompati pembatas tempat sidang dengan tempat duduk pengunjung. “Dia pembunuh anakku. Mati kau,” teriak ibu kandung korban,Khainidar Lubis. Mereka pun terus berusaha memukul Erwin sambil berteriak “Isi kebun binatang, semua sama seperti kau.Mati kau di kerak neraka. Pembunuh kau. Hukuman mati untuk kau,” timpal keluarga korban lainnya dengan nada emosi. “Berani kalian berempat. Tidak takut aku lawan kau sendiri. Pincang kau,” sambungnya. Melihat situasi kian memanas, puluhan polisi terpaksa bekerja ekstra untuk mengamankan terdakwa. Namun di tengah ketegangan ini, salah seorang personel polisi yang mengawal sidang diduga memanfaatkan situasi. Oknum polisi tadi dituduh memegang bagian dada seorang wanita di ruang sidang itu.Oknum polisi ini pun menjadi sasaran wanita tadi dengan langsung mengejar sambil mencaci maki. Namun, tidak lama kemudian situasi reda kembali. Selain ulah tak terpuji oknum polisi,di tengah ketegangan ini,seorang anggota majelis hakim malah terlihat tertidur saat persidangan berlangsung. Setelah sempat tertunda beberapa kali,terdakwa Erwin Panjaitan,otak pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap Sri Wahyuni akhirnya bisa dihadirkan di persidangan, kemarin. Dalam persidangan, JPU Fitri dan Pardomuan Siburian menuntut terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan bersama Suherman, Eva Lestari Surbakti, dan Ria Hutabarat (berkas terpisah) pada Agustus 2011. JPU memamaparkan, perampokan disertai pembunuhan terhadap Sri Wahyuni dimulai dengan tindakan terdakwa bersama istrinya Eva mengikuti korban. Upaya itu dilakukan sebagai survei untuk memudahkan perampokan yang mereka rencanakan. Keesokan harinya, korban yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam BK 1356 JH diberhentikan terdakwa Erwin yang mengenakan seragam polisi di Jalan Ringroad Simpang Pemda Medan. Pada saat itu terdakwa menyebut korban melanggar lampu merah dan tidak mengenakan sabuk pengaman. Tindakan itu ternyata modus para terdakwa untuk merampok korban.Keempat pelaku menguasai mobil korban dan menyekapnya di mobil. Korban lantas dibawa ke kawasan Berastagi. Di sana pelaku menguras tabungan korban hingga puluhan juta rupiah melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM ). Dalam perjalanan, korban dibunuh dan tubuhnya dibuang ke bawah Jembatan Bintongar, Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir (sekitar enam jam dari Kota Medan).Warga menemukan jenazah korban Jumat, 5 Agustus 2011 sekitar pukul 12.00 WIB.Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Erwin ditangkap di Kompleks Sapta Marga, Marelan bersama istrinya. Setelah itu, menyusul terdakwa lain yang diciduk, yakni Suherman dan istrinya Eva di Komplek Sri Gunting. Herman alias Embot diringkus sesaat baru pulang dari pasar membeli baju lebaran anaknya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|