Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pemecatan Pegawai PDAM Siantar Berlanjut ke PHI
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Kasus pemecatan tujuh orang pegawai PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Pasalnya dalam pertemuan antara tujuh pegawai dengan tim advokasi PDAM Tirtauli, Rabu 8 Februari 2012, di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat, tak ada keputusan. Karena kedua belah pihak tetap pada keputusannya masing - masing.

    Pertemuan sempat kisruh, saat advokasi PDAM Tirtauli menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketujuh pegawai saat menjalani pemeriksaan di Satuan Pengawas Internal (SPI) perusahaan. Para pegawai menilai, BAP itu tidak sesuai dengan pemeriksaan di SPI.

    "Itu bukan pernyataan kami, saat dilakukan pengawasan oleh SPI, hanya memberikan  jawaban ya atau tidak. Banyak hal yang ditambah-tambahi, dan tidak sesuai dengan pemeriksaan," sebut para pegawai.

    Namun, mereka tak dapat berbuat banyak ketika di dalam BAP yang terdiri dari dua lembar itu ada tanda tangan ketujuh karyawan yang dipecat. Para pegawai ini akhirnya mengakuinya.

    Kabag Umum PDAM Tirtauli, Mangaratua Naibaho, meyampaikan tetap melanjutkan perkara ini sampai ke PHI. Sekretaris Dinsosnaker, Yusmar Saragih yang bertindak sebagai mediator, menjelaskan tidak ada lagi panggilan ketiga dalam pertemuan tripartid, dan menunggu sampai ke PHI yang diajukan ketujuh pegawai.

    Usai pertemuan, Ramlan Hutabarat dari SBSI Pematangsiantar selaku kuasa ketujuh pegawai, mengatakan ada keputusan diambil, jika upah pegawai dijalankan 50 persen sebelum ada putusan PHI. Ini menurutnya akan dibayarkan mulai Kamis 9 Februari 2012.

    "Kami akan ajukan gugatan ke PHI menunggu anjuran dari mediator, jika menguntungkan. Namun jika  merugikan, kami berhak mengajukan gugatan, begitu juga dengan pihak PDAM," ujarnya, didampingi Ketua Repdem Pematangsiantar, Henri PK Manurung. (en)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!