
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Kapolres Siantar Tuding JPU Paksakan Argumen Tuntutan
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Mantan Kapolres Pematangsiantar, AKBP
Fatori menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan kehendak untuk
kejar target.
Pernyataan ini disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan, Rabu 8 Februari 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar. Sebelumnya, Fatori dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap wartawan Tran TV Andi Siahaan, saat berada di tahanan Polres Pematangsiantar, terkait menganiaya anak dibawah umur. Menurutnya, argumen tuntutan yang disampaikan JPU hanya mengambil satu keterangan saksi yaitu Suharto. Dia menilai, kesaksian Suharto tidak membuktikan ia melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara saksi-saksi lain tidak dilakukan pemeriksaan, namun hanya diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "BAP dan yang lainnya saya anggap cacat hukum, karena argumennya terkesan dipaksakan JPU," katanya. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Paztra J Ziraluo, Ulina Marbun, dan Janner Purba itu, Fatori mengatakan, selama ini banyak tawaran padanya untuk mencelakai atau membunuh korban. Tawaran tersebut berasal dari Jakarta, Palembang, Medan, bahkan Pematangsiantar. Fatori juga mengatakan, setelah persidangan usai, dirinya tidak bertanggungjawab atas keselamatan korban dan keluarganya. Termasuk saksi yang memberatkan dan penasehat hukum yang mata duitan. Dia juga menyalahkan media massa yang menjadikan kasusnya sebagai konsumsi publik. Dia menuding media tak menerapkan azas praduga tak bersalah, dan terkesan bersama-sama untuk memberatkan hukumannya. "Andi dan wartawan justru memanfaatkan kasus ini untuk menjatuhkan saya. Media massa yang sok suci itu pun belum tentu pernah melakukan pengorbanan besar bagi bangsa dan negara ini seperti yang saya lakukan," katanya. Fatori juga berharap agar majelis hakim tidak menjatuhi hukuman pidana kepadanya. Dirinya meminta jika pun hakim harus mengambil keputusan, meminta agar diambil dengan seadil - adilnya. Sebelum sidang usai, Fatori sempat protes dengan hakim yang sebelumnya mengingatkannya tetap cooldown (rileks). Paztra mengatakan pesannya bukan untuk intonasi suara, namun pada jenis perkataan. "Maksudnya pemilihan kata, kalau volume boleh - boleh saja," ujar Ketua PN Pematangsiantar ini. Sementara itu, JPU Heri Santoso, mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan, dan tidak berubah. Dalam kasus ini, Fatori dituntut delapan bulan penjara. (en)
BERITA TERKAIT:
|