
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Hakim Ingatkan Saksi Ahli Meringankan Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan
MEDAN(EKSPOSnews): Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Walikota Medan RE Siahaan, kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa 7 Februari 2012. Kali ini tim kuasa hukum terdakwa Sarbuddin Panjaitan menghadirkan, saksi yang meringankan terdakwa RE Siahaan.
Di hadapan majelis hakim Jonner Manik dan JPU Irene Putrie, saksi ahli Kepala Pusat Data Informasi Keuangan Daerah Drs Syahril Mahmud Effendi mengatakan, bahwa pengeluarkan APBD Pemko Pematangsiantar, adalah tanggungjawab SKPD. “Berdasarkan Undang-Undang tahun 2007, dan Undang-Undang yang berlaku No 1 tahun 2004, bahwa keperluan mendesak dalam penggunaan APBD itu dibebankan pada instansi yang terkait,” ujar saksi ahli. Syahril Mahmud Effendi juga mengatakan, bahwa pengeluaran APBD, untuk kepentingan dari SKPD yang bersangkutan, tanggungjawabnya adalah SKPD itu sendiri. “Dalam pengeluaran yang mendesak (coos mayor) yang dikeluarkan oleh SKPD, bukan tanggungjawab walikota, melainkan tanggungjawab SKPD itu sendiri,” tegas Mahmud Effendi. Namun pernyataan Mahmud Effendi yang di dalam kesaksiannya, di luar dari konteks persidangan, hakim beberapa kali mengingatkan saksi ahli. “Apakah dibolehkan kepala daerah menyuruh satker menggunakan hal untuk lain. Apakah dibolehkan kepala daerah menyampaikan perintah atau arahan kepada SKPD tertentu agar anggaran dilakukan pemotongan,” tanya Jonner Manik Ketua Majelis Hakim. Karena saksi dalam memberikan keterangan yang melebar, tidak pada konteksnya, maka hakim memanggil saksi lainnya. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putrie, dalam menanggapi kesaksian saksi ahli, mengatakan pengeluaran ABPD yang mendesak harus diusulkan lewat perubahan. “Tapi kalau waktunya tidak memungkin tidak masalah. Tanggung jawab kepala daerah pengelolaan kekuangan, subtansi satker membikin laporan keungan dan disampaikan ke DPRD. Soal kerugian harus ada instansi yang mengatakan ada kerugian negara yaitu, BPK yang bertanggungjawab penguasa pengguna anggaran,” tegas JPU.(metro)
BERITA TERKAIT:
|