Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Dua Penyedia Layanan Seks Divonis Penjara di PN Medan
    MEDAN(EKSPOSnews): Dua terdakwa mucikari Vivi Fimina alias Abi dan Zulfani alias Uci divonis tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa 7 Februari 2012.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi, yakni satu tahun penjara.Ketua Majelis Hakim Serliwaty mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi mucikari atau memfasilitasi orang untuk berbuat zina.

    “Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan sementara,” kata Serliwaty saat membacakan amar putusan. Vivi dan Zulfani menerima putusan ini. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi.

    Sekadar mengingatkan, Zulfani ditangkap September 2011 di Hotel Semarak sedangkan Vivi di Emerald Garden. Mereka ditangkap petugas kepolisian yang menyamar sebagai pria hidung belang.(sindo)

    Share |
    BERITA TERKAIT:
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!