MEDAN(EKSPOSnews): Dua terdakwa mucikari Vivi Fimina alias Abi dan Zulfani alias Uci
divonis tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Medan,Selasa 7 Februari 2012.
Putusan ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi, yakni satu tahun
penjara.Ketua Majelis Hakim Serliwaty mengatakan, kedua terdakwa secara
sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi mucikari atau
memfasilitasi orang untuk berbuat zina.
“Terdakwa dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 296 KUHP dan dijatuhi hukuman tujuh bulan
penjara dipotong masa tahanan sementara,” kata Serliwaty saat membacakan
amar putusan. Vivi dan Zulfani menerima putusan ini. Begitu juga dengan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi.
Sekadar mengingatkan,
Zulfani ditangkap September 2011 di Hotel Semarak sedangkan Vivi di
Emerald Garden. Mereka ditangkap petugas kepolisian yang menyamar
sebagai pria hidung belang.(sindo)