
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Tersangka Korupsi Zulkarnain Damanik Akan Dipindah ke RS Bhayangkara Medan
MEDAN(EKSPOSnews): Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berencana
membantarkan mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik, 64,
tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar.
“Ya, rencananya dia (Zulkarnain) mau dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara di sini (Medan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho di Medan Senin 6 Februari 2012. Sadono enggan mengungkapkan alasan mereka merujuk pembantaran Zulkarnain itu. Namun, menurut informasi, pertimbangan pembantaran Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut itu karena penyakit jantung yang diidapnya. Saat ini, Zulkarnain masih menjalani perawatan intensif di ruang VIP 07 lantai 1 RS Horas Insani Pematangsiantar, pascaditetapkan sebagai tersangka. “Ini masih rencana,” ujarnya. Diakui Sadono, setelah ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas ketekoran kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun 2005,kondisi kesehatan Bupati Simalungun periode 2005-2010 itu terus memburuk. Dia pun dilarikan ke RS Horas Insani setelah mengikuti gelar perkara di Kantor Polres Simalungun. “Yang bersangkutan sudah tersangka, tapi kesehatannya memburuk karena sakit jantung,” imbuhnya. Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepolisian Resor (Polres) Simalungun Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ferry Kusnadi mengaku belum mengetahui adanya rencana pemindahan tersangka ke RS Bhayangkara. “Belum tahu, apakah rencana itu sudah masuk ke Kapolres atau belum. Tapi, sama saya belum ada,” ungkapnya. Menurut dia, bisa saja seorang tersangka yang dibantarkan dipindahkan dari rumah sakit yang satu ke rumah sakit lainnya. Mereka sebagai penyidik tetap akan melakukan pengawalan. “Kalau pun izin pembantaran diberikan, harus mendapat izin dari Polres Simalungun. Sedangkan, rumah sakit yang menjadi rujukan harus milik kepolisian,” tegasnya. Lalu bagaimana dengan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Zulkarnain? Perwira pertama itu masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. “Masih menunggu penelitian dari jaksa.Setelah dinyatakan lengkap, maka berkasnya akan dilimpahkan bersama tersangka untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Zulkarnain,Sarbuddin Panjaitan mengaku belum mengetahui rujukan bantaran tersebut. “Saya belum tahu, saat ini saya masih di Medan mendampingi klien saya yang lain,”pungkasnya. Seperti diketahui sebelumnya, Zulkarnain diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan menandatangi dua lembar cek senilai Rp400 juta dan penggunaan uang yang dicairkan tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Sehingga, terjadi ketekoran kas Pemkab Simalungun TA 2005 dengan total kerugian negara Rp1,3 miliar.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|