
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Penebangan Kelapa Sawit di Labuhanbatu, PT Smart Laporkan Petani Ke Polisi
LABUHANBATU (EKSPOSnews): Aksi penebangan puluhan batang tanaman kelapa
sawit yang dilakukan ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani
Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) ditanggapi pihak perusahaan dengan
melaporkan tindakan petani tersebut ke Mapolres Labuhanbatu, Senin 6
Februari 2012.
Kepala Pengamanan PT Smart Tbk Padang Halaban Sarifudin Lubis membenarkan jika pihak perusahaan telah melaporkan hal tersebut ke polisi. Dikatakannya, aksi penebangan puluhan batang pokok kelapa sawit yang dilakukan petani pada Minggu 5 Februari 2012 lalu, dinilai telah merusak aset perusahaan perkebunan swasta tersebut. “Kelapa sawit yang ditebangi petani itukan aset perusahaan, jadi wajarkan kami membuat laporan ke polisi terkait aksi pengrusakan itu," ujarnya, Senin saat berada di Mapolres Labuhanbatu kepada wartawan. Dikatakannya, aksi penebangan puluhan batang pokok kelapa sawit yang dilakukan ratusan petani itu sama sekali tidak dapat dicegah oleh pihak pengamanan perusahaan, hingga pihaknya terpaksa membiarkan aksi petani tersebut. “Bayangkan saja, ada ratusan petani yang turut dalam aksi penebangan pokok kelapa sawit itu. Seandainya saja ada pencegahan dari pihak perusahaan, pasti terjadi bentrok. Untuk menghindari hal itulah makanya pihak perusahaan membiarkan aksi itu berlangsung,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris KTPHS M Safii saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika pihaknya sama sekali tidak merasa telah melakukan tindak pidana dengan menebang pokok kelapa sawit milik perusahaan itu. “Itu hak perusahaan mau melaporkan kita kepada pihak kepolisian, yang pastinya kita hanya mau merebut lahan seluas tiga ribu hektar yang dulu dirampas perusahaan,” ujarnya. Dikatakannya, sebagai alas hak menduduki lahan yang selama ini dikuasai oleh pihak perusahaan tersebut yakni Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTTPT) yang dikeluarkan Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Wilayah Sumatera Timur . “Kepemilikan kartu itu jelas dilindungi undang-undang darurat nomor 8 tahun 1954. Jadi siapa bilang kita melanggar hukum menduduki lahan tersebut,” ungkapnya. Selain itu, sambungnya, pihaknya juga memiliki surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa era tahun 1960 dan sejumlah bukti pembayaran pajak. Sementara Kapolres Labuhanbatu melalui Kabag Humas AKP MT Aritonang juga membenarkan adanya laporan pihak perusahaan PT Smart Tbk Padang Halaban terkait aksi penebangan puluhan pokok kelapa sawit yang dilakukan petani. Namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait laporan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. “Masih dalam roses pelaporan, belum bisa kita kasih keterangan,” ujarnya singkat.(fh)
BERITA TERKAIT:
|