
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Ketua Fokrat Siantar Dilaporkan
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Ketua Forum Perjuangan Kelompok Tani
(Fokrat) Siantar, Jasmen Saragih, resmi dilaporkan Saidi ke Polsek
Siantar Martoba, Sabtu 4 Februari 2012.
Ini terkait pencemaran nama baik atas pengaduan Jasmen Saragih Rabu 1 Februari 2012, yang melaporkan Saidi karena melakukan pengerusakan tanaman di Jalan Ring Road tepatnya perladangan blok 30 Kelurahan Tanjung tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Sebelumnya, Saidi dilaporkan melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit milik Jasmen sebanyak 60 batang di sekitar area eks PTPN III Kebun Bangun, Kecamatan Siantar Martoba. Saidi membantah ada merusak tanaman di lahan Jasmen. Menurutnya, lahan itu merupakan miliknya, dan ada surat penyerahan hak tanah. Jasmen warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, dalam pengaduannya menyebut tanaman sawit di lahannya telah dirusak oleh tiga pelaku Saidi (50) warga Karang Sari, Kabupaten Simalungun, Ngatirin, (50) warga Karang Sari, Simalungun dan Amri (40) warga Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Jasmen mengaku, tanaman sawit berumur dua tahun itu dirusak dengan cara ditraktor. "Kenapa justru balik mengadukan saya merusak lahannya. Mana bukti itu lahannya, dan menuduh melakukan pengerusakan," ujarnya. Saidi juga mengatakan, tak ada pohon kelapa sawit di lahan itu melainkan ubi. Dia juga mengaku, sebelumnya pernah menanam sawit namun karena bekas dirusak, maka diratakan untuk ditanam ubi. "Setiap hari saya di ladang untuk bekerja, dan tak pernah ditinggalkan. Saya memang ada memanggil tenaga kerja mengerjakan ladang menunggunakan mesin jonder, bukan alat berat," sebutnya. Dalam pengaduannya, Jasmen dikenakan pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan. (en)
BERITA TERKAIT:
|