
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polda Sumbar Tetapkan 3 Oknum Polisi Jadi Tersangka
PADANG (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menetapkan tiga oknum personel polisi di jajaran Polsek Sijunjung, Kabupaten Sijunjung sebagai tersangka terkait kematian dua orang tahanan di sel Mapolsek Sijunjung.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Mabes Polri dan Propam Polda Sumbar, tiga oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka" kata Kapolda Sumbar Brigjen Pol Wahyu Indra Parmugari di Padang, Kamis 2 Februari 2012. Dua tahanan tewas di Mapolsek Sijunjung yakni M Zein (17) dan Faisal Akbar (14). Keduanya tewas gantung diri di dalam sel tahanan pada 28 Desember 2011. Saat ditanya siapa saja oknum personel polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sumbar belum bersedia mengungkapkannya. Hanya saja, menurut dia, ketiga oknum polisi tersebut dikenai Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. "Belum ada lagi penambahan tersangka terkait kematian dua tahanan tersebut, baru tiga orang saja," katanya. Selain itu, menurut Wahyu Indra Parmugari, ada beberapa orang personel polisi baik dari Polsek maupun dari Polres Sijunjung telah dijatuhi hukuman berdasarkan hasil sidang disiplin dan telah ditahan di Mapolres Sijunjung. "Propam Polda telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kematian dua tahanan itu," katanya. Dia menambahkan, kasus kematian dua tahanan di dalam sel Mapolsek Sijunjung masih dalam penyelidikan Tim Gabungan Mabes Polri. "Polda Sumbar belum menerima hasil penyelidikan terkait kematian dua tahanan itu," katanya. Namun demikian, Kapolda Sumbar membenarkan jika memang telah terjadi tindak penganiayaan terhadap kedua korban, amun penganiayaan itu bukan penyebab keduanya tewas. "Berdasarkan pengusutan pidana yang berjalan ada penganiayaan tapi tidak berkaitan dengan sebab kematian," jelas Wahyu Indra Paramugari.(antara)
BERITA TERKAIT:
|