
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Tak Punya Ipal, DPRD Siantar Segera Tinjau STTC
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Sebagai perusahaan produsen rokok,
ternyara selama puluhan tahun beroperasi, PT Sumatera Tobacco Trading
Company (STTC) tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
maupun dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan (UkL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, EB Manurung, mengatakan, STTC belum memiliki dokumen UKL dan UPL, setelah adanya laporan pengaduan masyarakat kepada Dimana ini disampaikan pada DPRD Kota Pematangsiantar. "Dalam surat itu, elemen masyarakat juga meminta agar DPRD segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan undang undang lingkungan hidup," ujarnya, Kamis 2 Februari 2012. Politisi Partai Buruh ini mengaku, atas permintaan itu, Komisi III akan meninjau langsung ke lokasi PT STTC. Hanya saja dalam tinjauan itu nantinya, pihaknya merasa perlu mengajak Komisi II yang membidangi perdagangan. "Ini bertujuan agar Komisi II bisa menilai dampak ekonomi perusahaan itu kepada masyarakat," paparnya. EB Manurung mengatakan, perlu meninjau dokumen lingkungan dari perusahaan tersebut. Namun juga melihat aspek ekonomi perusahaan itu terhadap masyarakat. Dia mengaku, rencana peninjauan itu sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Hanya saja pimpina dewan belum ada memberikan keputusan. Komisi III menurutnya juga berencana meninjau kembali Rumah Sakit Tiara di Jalan Menambin, Kecamatan Siantar Barat. Karena diketahui hingga kini diduga belum memiliki UKL dan UPL. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar, Jekson Gultom, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran PT STTC belum memiliki dokumen UKL dan UPL, enggan mengangkat selulernya. Meski pun terdengar nada sambung saat dihubungi. (en)
BERITA TERKAIT:
|