
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pembunuh Kho Wie To dan Dora Halim di Medan Divonis Seumur Hidup
MEDAN(EKSPOSnews): Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kho Wie To alias Awie dan
istrinya Dora Halim, Sun An Lang alias Anang alias Ayong dan rekannya
Ang Ho divonis seumur hidup oleh majelis hakim,dalam persidangan
terpisah di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 31 Januari 2012.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthonius Simamora dan Marina Surbakti yang menuntut keduanya 20 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Wahidin untuk persidangan Sun An Lang dan ET Pasaribu untuk sidang Ang Ho menyatakan, keduanya secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 aya1 ke 1 KUHPidana. Wahidin menilai Sun An Lang terlibat langsung merencanakan satu tindakan pembunuhan kepada Awie dan istri. Hal ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan BAP. Dimana Ayong membeli sebuah ponsel beserta sim card yang dibagikan kepada Ang Ho,Acui dan pelaku lainnya untuk berkomunikasi.Ayong juga menyuruh Ang Ho datang dari Jakarta ke Medan untuk merencanakan pembunuhan terhadap Awie dan istri. Terdapat transkrip pesan singkat (SMS) maupun percakapan telepon yang menanyakan persoalan rencana pembunuhan tersebut. Ayong juga terbukti menyuruh Ang Ho mengantarkan eksekutor ke hotel di Kisaran.Hal ini cukup memenuhi unsur melakukan, turut melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 KUHPidana. Wahidin mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bersama rekan-rekannya sangat kejam dan keji melakukan pembunuhan dengan menembak korban secara bertubi-tubi dengan senjata api. Selain itu, turut melukai anak kecil (anak korban) dan menyebabkan trauma berkepanjangan. Tindakan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu harus dijatuhi hukuman setimpal. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dalam perkara ini (20 tahun). Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup terhadap terdakwa,” jelas Wahidin yang diikuti tepuk tangan keluarga dan kerabat korban yang memenuhi ruangan persidangan, kemarin. Ayong terlihat hanya pasrah mendengar putusan itu.“Saya tidak mengerti dengan masalah ini. Mau bilang apa lagi,” ucapnya singkat sambil berjalan meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Roni Mantiri menolak putusan hakim ini karena menilai tidak ada keterangan saksi di persidangan yang membuktikan kliennya merencanakan pembunuhan terhadap korban. Di sisi lain, ayah kandung korban, Sarwo Pranoto puas atas putusan hakim tersebuti. Dia menilai putusan itu sangat setimpal dengan perbuatan terdakwa.“ Sangat saya terima dan puas atas putusan ini.Hukumannya sudah sesuai dengan kesalahannya,” pungkasnya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|