
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Bertanggung Jawab soal Bansos
MEDAN(EKSPOSnews): Dua saksi ahli pengadaan barang dan jasa, Selasa 31 Januari 2012, menyatakan, mantan Wali
Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan bertanggung jawab atas
pengeluaran dana bantuan sosial (bansos).
Kesaksian kedua saksi ahli tersebut, yakni Kepala Seksi (Kasi) Wilayah Pengelolaan dan Penganggaran Keuangan Daerah Parulian Marisi dan Setiabudi Arijantan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inneke Putrie karena keduanya berhalangan hadir. pembacaan kesaksian ini tentunya setelah mendapat izin dari Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dan di hadapan terdakwa RE Siahaan beserta penasihat hukumnya. Dalam keterangannya, Parulian Marisi menjelaskan, apabila ada pengeluaran anggaran yang tidak dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka tidak bisa dikeluarkan. Apabila dikeluarkan,maka harus ada pertanggungjawaban dengan melengkapi bukti sah dan melalui tahapan-tahapan. Begitu juga dengan pemotongan anggaran untuk menutupi kepentingan pribadi dan sebagainya, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan daerah. Satuan kerja dan perangkat daerah (SKPD) tidak diperkenankan mengeluarkan anggaran diluar beban APBD. “Saksi ahli menjelaskan, pemotongan tersebut melanggar Permendagri No13/2006. Terlebih lagi jika pemotongan untuk kepentingan pribadi. Jika ada kerugian dan beban anggaran, yang berhak menagih itu pejabat yang bertanggungjawab,” kata Inneke. Sementara dalam keterangan Setiabudi Arijantan yang dibacakan JPU menyebutkan, dalam pengadaan barang dan jasa tidak boleh melanggar ketentuan berlaku, yakni Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003. Barang materil atau kebutuhan lain untuk memenuhi kebutuhan pengerjaan proyek harus di toko-toko di daerah lain, bukan milik pihak ketiga yang ditunjuk. Begitu juga untuk swakelola. “Harga perkiraan harus disiapkan. Pembayaran harus dilakukan sesuai kontrak dan prestasi kerja,”pungkasnya. Sementara itu, terdakwa RE Siahaan mengatakan, dalam pencairan dana bansos dia tidak pernah meneken surat perintah pencairan dana (SP2D) maupun mengeluarkan perintah untuk mencairkan dana tersebut.“Setiap pencairan atau pengeluaran harus ada bukti. Mana buktinya saya menyetujui pengesahan dan pengeluaran. Itu tidak ada hubungannya dengan saya. Saya tidak tahu mereka (bawahannya) cara mengelola anggaran,” tukasnya. Menurut dia, dalam keterangan saksi tidak diuraikan dengan jelas. Dia hanya tahu ada pedoman dalam mengelola keungan daerah, yakni peraturan daerah. Sementara untuk pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dia tidak tahu menahu dengan alasan bukan kepala dinas. “Apa yang disampaikan JPU itu normatif.Apa yang disampaikan itu tepatnya untuk kadis (kepala dinas) dan bendahara. Saya sendiri bukan kadis saat itu,”pungkasnya. Seperti diketahui, RE Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Kota Pematangsiantar 2007 sebesar Rp10 miliar lebih.Dia ditahan KPK usai diperiksa di Jakarta dan dipindahkan ke Medan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang kasusnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|