Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Dua Sopir Angkot Pemerkosa Gadis Muda Ditangkap Polisi di Medan
    MEDAN(EKSPOSnews): Polisi menangkap dua orang sopir angkot yang memperkosa gadis dibawah umur di Medan, Sumatera Utara. Pelaku pemerkosaan ini ditangkap saat sedang mangkal di pusat perbelanjaan di Jl Kapten Muslim, Medan, Senin 30 Januari 2012.

    Kedua tersangka tersebut adalah Besman Edward Siregar Alias Edo (30), warga Jl. Matahari Raya, Helvetia, Medan dan Tegar Marcos Gultom (28), warga Jl. Kemuning, Helvetiah, Medan.

    Tersangka ditangkap setelah GNH (15), seorang gadis belia asal Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), bersama keluarganya melapor ke Mapolsekta Medan Baru karena diperkosa keduanya secara bergiliran di Hotel Rakasih, Jl. Wahid Hasyim, Medan, Minggu 29 Januari 2012 malam.

    Dalam laporannya, GNH mengaku peristiwa perkosaan terjadi saat ia menumpang angkot Desa Maju dari kawasan Perumnas Helvetia Medan menuju Pusat Pasar di kawasan Sambu. Supir kemudian membelokkan angkotnya di kawasan Simpang Barat menuju Hotel Rakasih di Jl KH. Wahid Hasyim.

    Korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh Besman Edward Siregar bersama Tegar Marcos Gultom yang telah menunggu di hotel.

    Korban berhasil melarikan diri ke arah Jl. Gatot Subroto menjelang subuh saat tersangka tertidur. Korban ditemukan keluarganya pada Senin pagi.

    Salah seorang pelaku, Besman, kepada juru periksa Polsekta Medan Baru, mengaku hanya sekali melakukan pemerkosaan. "Kami bergiliran. Saya hanya sekali, kata Besman.

    Sementara Kapolsekta Medan Baru, Kompol Doni Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 81, 82 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Pasal yang ancamkan berlapis. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara," kata Doni.

    Selain menangkap kedua tersangka, Polsekta Medan Baru juga mengamankan barang bukti satu unit angkot Desa Maju bernoor polisi BK 7283 DK yang digunakan saat kejadian.(detikcom)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!