Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Polda Sumut Abaikan UU KIP soal CPNS Gate Pemko Medan
    MEDAN(EKSPOSnews): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kecewa terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, laporan mereka mengenai pelanggaran Undang-Undang (UU) No 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan Pemko Medan terkait kasus 17 CPNS Gate 2010 ditolak.

    Ketua Tim CPNS Gate 2010 Pemko Medan Irwandi Lubis yang juga tim kuasa hukum 17 korban CPNS Gate 2010 menegaskan, tidak ada alasan Polda Sumut untuk menolak laporan mereka. Sebab, alat bukti atas kelulusan 17 CPNS tersebut ada. “Kejadian ini jelas membuat kami kecewa.Pemko Medan jelas melanggar UU tentang KIP Pasal 52 dan sudah ada pernyataan dari KIP Pusat,” tegasnya di Kantor Polda Sumut, Senin 30 Januari 2012.

    Irwandi datang bersama empat dari 17 korban CPNS Gate 2010 Pemko Medan tersebut yakni, Slamet Untung,31, warga Jalan Karya Jaya,Kelurahan Gedung Johor,Kecamatan Medan Johor dan Maria Arbina Tarigan,22, warga Jalan Kenanga Lingkungan X, Kelurahan Selayang II,Kecamatan Medan Selayang.Kemudian Ikmal Fahri Lubis, mewakili anaknya Sabrina,23, warga Kompleks Griya Riatur Indah, Jalan Jongkok Blok A,Kelurahan Helvetia Timur,Kecamatan Medan Helvetia dan Dedy Prayudha Sembiring, 25,warga Dusun I Laba Jahe,Kelurahan Sari Laba Jahe,Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deliserdang.

    Dia mengatakan, tuntutan para korban CPNS Gate 2010 meminta penjelasan kepada Pemko Medan dengan dasar UU KIP. Sebab, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dari kasus tersebut mewajibkan Pemko membuka hasil lembaran jawaban ke-17 lulusan CPNS.Sebagaimana diketahui, para korban mengetahui dan melihat pengumuman kelulusan CPNS formasi 2010 melalui internet dan koran. Namun, saat dikroscek ke Pemko Medan, nama-nama mereka tidak ada.

    “Ketika orang tidak melaksanakan informasi publik oleh instansi pemerintahan, polisi harus menyelidiki itu,”tuturnya. Dia menilai,alasan tidak diterimanya laporan tersebut oleh SPK karena tidak mengerti UU KIP. Petugas hanya meminta mereka untuk membuat surat tertulis.Pengakuan petugas kepadanya, kata Irwandi, laporan akan ditindaklanjuti dan selanjutnya penyidik akan melihat delik hukum atas laporan tersebut dengan menggelar perkara.

    “Kami akan membicarakan langkah selanjutnya,” paparnya. Sementara orang tua dari salah satu korban bernama Syabrina, Ikmal Fahri Lubis menuturkan, pihaknya akan terus menuntut hak korban sebagai CPNS 2010 yang lulus namun tidak diakui Pemko Medan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso menuturkan, pelaporan atas pelanggaran UU KIP harus disertakan dengan keberatan kepada atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Pemko Medan.

    “Ini tertera pada BAB VII Pasal 35 dan seterusnya.Di pasal tersebut, bisa dilaporkan tapi diajukan dulu keberatannya kepada atasan PID,”ungkapnya.(sindo)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!