Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Kawin Halangan, PNS Pustu Kampung Dalam Labuhanbatu Diminta Dipecat
    LABUHANBATU (EKSPOSnews) : Nekat kawin lagi, M Efendi alias Fendi (38) salah seorang petugas kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Dalam, Puskesmas Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu divonis PN Rantauprapat 1 tahun. Akibatnya, ayah tiga anak warga Dano Bale A, Kelurahan Dano Bale, Kecamatan Rantau Selatan itu diminta dipecat dari status PNS.

    NAF boru Hasibuan warga Kecamatan Bilah Hulu yang ditinggal Efendi akibat kawin lagi tanpa sepengetahuannya, melalui kuasa hukumnya Irwansyah, 30 Januari 2012 di Rantauprapat mengatakan, korban melaporkan Efendi ke Polres Labuhanbatu 15 Agustus 2011 tentang kawin halangan hingga akhirnya majelis hakim PN Rantauprapat memvonis M Efendi 1 tahun penjara pada 24 Januari 2011 lalu. “Kita akan surati Menpan/Kepala BKN, Kepala BKD Provsu dan Labuhanbatu, Gubernur, Bupati dan lainnya meminta agar Efendi dipecat dari PNS terkait putusan kepadanya selama setahun yang sebelumnya dituntut JPU Kejari Rantauprapat Emmy F Manurung setahun dengan dakwaan sebelumnya pasal 279 ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pastinya setahun ini dia tidak
    bekerja seperti biasanya,” terang Irwansyah.

    Selain itu tambah kuasa hukum NAF Hasibuan itu, pihaknya juga akan melaporkan oknum JPU ke Kejagung dan Kejatisu terkait tuntutan kepada Efendi. Pasalnya, JPU dinilai hanya mendakwa satu pasal, padahal terpidana memalsukan status atau dokumen dari seorang suami menjadi status jejaka sehingga KUA Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta kembali mengeluarkan kutipan akta nikah bernomor 188/10/VI/2011 antara Efendi dengan DA (24) seorang janda warga yang sama dan pelaku. “Klien kita merasa terlalu rendah dari sudut tuntutan setahun, padahal pasal 279 itu maksimal ancamannya lima tahun, sedangkan pemalsuan status jejakanya seperti didokumen tidak disangkakan, klien kita merasa ini tidak adil dan menilai ada keganjilan serta seperti ada permainan. Layaknya Kepala Desa dan KUA dipanggil juga menjadi saksi,” ujar Irwansyah.

    Terlebih lagi, didalam berkas putusan nomor : 1431/PID.B/2011/PN.RAP dinyatakan barang bukti berupa sebuah kutipan akta nikah KUA Hutaimbaru dan dikembalikan kepada terdakwa sebelumnya. “Itukan sudah bukti ada dua akta nikah, berarti satunya palsu, mengapa tidak disertakan jaksa dan patut dituntut juga serta dipanggil oknum terkait yang mengeluarkan surat keduanya,” terang Irwansyah lagi.

    Selayaknya tambahnya, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen/surat untuk kepentingan tertentu demi keuntungan pribadi dan orang lain dapat diancam dengan pasal 263 KUHP ancaman maksimal 6 tahun. “Anehnya surat yang dipalsukan itu dijadikan bukti di pengadilan, kenapa tidak dituntutkan juga. Inilah faktor klien kita menyurati semua pihak yang terkait,” terangnya.

    Kajari Rantauprapat Bambang Sudrajat ketika dikonfirmasi wartawan, melalui pesan singkat terkait hal itu, enggan berkomentar, walau pesan tertanda terkirim.(fh)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!