JAMBI (EKSPOSnews): Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Sunhot Silalahi, yang diduga terlibat dalam kepemilikan puluhan pil ekstasi dan sabu-sabu, Minggu (29/10) malam dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya telah habis.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 30 Januari 2012 membenarkan bahwa Sunhot telah dibebaskan dari tahanan Divisi Propam Polda Jambi pada Minggu malam pukul 22:00 WIB karena masa penahananya selama 120 hari telah habis.(antara)