
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik Minta Berobat ke Jakarta dan Penang
SIMALUNGUN(EKSPOSnews): Sehari menjalani perawatan di rumah sakit dengan status
dibantarkan, mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik, yang menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi, mengajukan penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum Zulkarnain, Sarbuddin Panjaitan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Fajar itu atas pertimbangan kemanusiaan, mengingat usia kliennya yang menjelang senja dan kondisi kesehatan terus menurun. Saat ini, meskipun sudah mendapatkan perawatan dari tim dokter Rumah Sakit (RS) Horas Insani, kondisi Zulkarnain masih perlu perawatan lanjutan agar pulih seperti sediakala. “Kami berharap permohonan kami diterima Kapolres Simalungun dan klien kami ditangguhkan penahanan atas jaminan keluarga sehingga perawatan kesehatannya bisa lebih intensif. Selain itu, berdasarkan riwayat kesehatannya, klien kami juga memiliki tekanan darah tinggi dan gangguan jantung yang sewaktuwaktu bisa kambuh,”paparnya, Kamis 26 Januari 2012. Dengan penangguhan penahanan, perawatan kesehatan yang diberikan keluarga kepada Zulkarnain akan lebih optimal,dan jika sewaktu-waktu polisi meminta kehadirannya, bisa segera dihadirkan untuk proses hukum lebih lanjut. Apalagi pihak keluarga juga akan memberikan perawatan medis secara intensif atas penyakit yang sudah dideritanya selama ini ke Jakarta, termasuk ke Penang,Malaysia. Sementara itu,Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ferry Kusnadi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan sah-sah saja diajukan terdakwa karena diatur oleh undang-undang. Namun keputusannya tetap di tangan penyidik atas berbagai pertimbangan. “Sampai saat ini, kami belum menerima surat permohonannya, dan jika tim dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan tersangka Zulkarnain sudah membaik dan kembali normal, dia harus menjalani penahanan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Simalungun di Pematang Raya untuk 20 hari ke depan. Dengan ditahannya tersangka, kami segera menuntaskan kasus itu untuk mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sebelum masa penahanannya habis,” papar Ferry. Sementara itu, Zulkarnain Damanik yang saat ini menjabat Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut, dirawat di ruang VIP 07 lantai 1 RS Horas Insani Pematangsiantar, di bawah pengawalan ketat petugas Polres Simalungun. Dia terlihat masih terbaring lemah di tempat tidur dengan ditemani keluarganya. Kerabatnya meminta wartawan untuk tidak mewawancarai dan mengambil foto dirinya di rumah sakit tersebut. Kemarin, Zulkarnain dijenguk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Simalungun Abdul Halim Lubis dan beberapa pejabat serta tokoh, agama dan adat yang selama ini memiliki hubungan baik kala dia menjabat sebagai bupati. Abdul Halim Lubis mengatakan, kedatangannya ke RS Horas Insani untuk memberikan dukungan dan semangat sehingga Zulkarnain kuat menerima cobaan dan menjalani apa yang terjadi.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|