
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Wanita Vietnam Bawa Sabu 1 Kg Menjerit Divonis 16 Tahun Penjara di Medan
MEDAN(EKSPOSnews): Seorang warga Vietnam Nguyen Thi Tuyet Trinh,49, langsung
menjerit dan menangis setelah divonis 16 tahun penjara dalam persidangan
di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 26 Januari 2012.
Terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu seberat satu kilogram (kg). Vonis majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim SB Hutagalung di dalam persidangan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu tanpa hak memiliki dan menguasai,” kata SB Hutagalung. Selain dihukum penjara 16 tahun, terdakwa juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah warga negara asing membawa narkotika ke Indonesia dalam jumlah besar.Jika barang haram itu berhasil diloloskan terdakwa, maka semakin banyak generasi muda Indonesia yang menjadi korban. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan. Nguyen membawa sabu-sabu 1.000 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia,ke Bandara Polonia Medan dengan menumpang pesawat Air Asia pada 7 Juni 2011 sekira pukul 08.30 WIB.Setelah mendarat di Polonia, petugas mencurigai tas berwarna hitam miliknya karena dia terlihat gelisah saat tasnya melewati mesin X-Ray. Melihat adanya bungkusan yang mencurigakan, petugas membawa terdakwa dan barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal Kedatangan Bandara Polonia Medan.Begitu isi tas dikeluarkan semua,tas masih berat. Saat dimonitor ulang dengan mesin X-Ray dan diendus anjing pelacak, tasnya pun disobek dan pada bagian sisi dalam tas ditemukan satu bungkusan kertas berwarna coklat berisi serbuk kristal putih.Kemudian setelah bagian lainnya disobek, petugas kembali menemukan bungkusan kertas coklat berisi serbuk kristal berwarna putih. Masing-masing bungkusan berisi 530 gram dengan berat keseluruhan 1.060 gram atau berat bersih 1.000 gram. Terdakwa mengaku sabusabu tersebut diterimanya dari seorang laki-laki turunan Afrika bernama Uche di salah satu tempat minum di Kota Bangkok, Thailand. JPU Dwi Meily Nova sendiri mengatakan, dirinya masih pikir- pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya mengatakan akan pikir- pikir dulu terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|