
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polda Sumut Gerebek Markas Judi Samkwan di Pematangsiantar
MEDAN(EKSPOSnews): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut
menangkap seorang bandar judi samkwan dan 10 pelaku judi di Jalan dr
Wahidin, Pematangsiantar, Rabu 25 Januari 2012, pukul 23.00 WIB.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Reskrimum III Polda Sumut AKBP Andry Setiawan mengatakan, telah mengamankan seorang bandar dan 10 pelaku judi bersama barang buktinya dari lokasi permainan judi. Tersangka bandar judi yang ditangkap,yakni Halio alias Sugeng bersama barang buktinya yang disita, yakni 3 buah mata dadu,6 set kartu remi,5 lembar kertas warna cokelat untuk dasar permainan, dan uang tunai sekira Rp15 juta.“Bandar dan 10 pelaku judi samkwan sudah diamankan bersama barang buktinya,”ujarnya,Kamis 26 Januari 2012. Penangkapan bandar judi itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian di kawasan Jalan dr Wahidin, depan pekong Saikon yang meresahkan warga. Andry menambahkan, sejauhinipihaknya masihmelakukan pengembangan untuk mencari bandar judi lainnya. “Saat ini sudah dilakukan proses sidik di Ditreskrimum untuk dikembangkan lagi,”katanya. Bandar dan para pelaku judi dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka Halio alias Sugeng mengaku baru sekali menjadi bandar.Dia mengatakan tidak banyak keuntungan yang didapat menjadi bandar judi samkwan ini, karena tidak ada pekerjaan lain.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|