
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pembobol Diler Suzuki di Rantauprapat Ditangkap Polisi
LABUHANBATU (EKSPOSnews): Satu dari tiga orang tersangka pembobol Diler
Suzuki yang berlokasi di jalan SM Raja Rantauprapat ditangkap polisi,
Rabu 24 Januari 2012, di salah satu bengkel sepeda motor di kawasan Aek
Paing, Rantau Utara. Seorang tersangka yang tertangkap yakni Muhammad
Tengku Fadli (25), warga Karang Anyer, Lubuk Pakam.
Tersangka kepada wartawan mengaku bersama dua temannya yang kini masih buron, telah membobol pintu belakang sebuah diler sepeda motor Suzuki pada bulan Oktober 2011 lalu. “Kami bertiga beraksi pada malam hari sekitar pukul 23.00 wib. Pintu belakang dealer itu kami rusak paksa,” ujar tersangka yang seharinya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut. Dikatakannya, pada malam itu, dirinya bersama dua temannya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Suzuki Satri F, satu unit laptop dan satu unit LCD. “Kalau sepeda motor Satria yang kami curi itu saya pakai sendiri, sementara barang-barang yang lain sudah dijual,” jelasnya. Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui Kanit Ranmor Bripka Beny AZ membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap satu dari tiga orang tersangka pembobol Diler Suzuki pada bulan 0ktober 2011 lalu. “Salah satu tersangka itu kita tangkap saat sedang asyik membetuli sepeda motor Satria F hasil curian dari dealer Suzuki itu di salah satu bengkel di Aek Paing,” jelas Bripka Beny AZ. Dikatakannya, tersangka Muhammad Tengku Fadli merupakan target yang telah lama diincar pihak kepolisian. Sementara kedua temannya masih dalam pengejaran. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kedua temannya yang masih buron segera tertangkap,” ungkapnya. Ditambahkannya, sebagai barang bukti, pihaknya telah mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F yang merupakan salah satu barang hasil curian dari dealer tersebut. “Kita telah mengamankan sepeda motor hasil curian yang telah dilengkapi dengan nomor plat palsu, yang selama ini dipakai sendiri oleh tersangka,” tambahnya. Adapun kedua tersangka buron tersebut masing-masing AG dan IW, warga Aek Paing, Rantau Utara.(fh)
BERITA TERKAIT:
|