Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Polisi Tembak Pengedar Sabu di Jalan Medan-Binjai
    MEDAN(EKSPOSnews): Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap enam pengedar sabu- sabu yang diduga terlibat sindikat peredaran antarprovinsi dalam operasi yang digelar terpisah sepanjang Sabtu 21 Januari 2012.

    Seorang di antaranya yang merupakan perantau asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terpaksa ditembak karena dianggap memberikan perlawanan.Tersangka bernama Yakub Rahardian itu hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan setelah menjalani operasi pengeluaran proyektil peluru di bagian kakinya. Tersangka dihadiahi timah panas saat berusaha melawan dalam penyergapan di Jalan Medan-Binjai, Km 14, Diski, Kabupaten Deliserdang,Sabtu 21 Januari 2012 malam.

    Ketika itu, tersangka bersama temannya,Armadi, 19, berupaya menyelundupkan satu ons sabu-sabu. “Keduanya berusaha masuk ke Sumut dengan membawa satu ons sabu-sabu.Yang satu terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan,” papar Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto di Polda Sumut, Selasa 24 Januari 201.

    Dalam kesempatan itu,Andjar mengatakan, sepanjang Sabtu 21 Januari 2012,pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku lainnya secara terpisah. Penangkapan diawali dengan ditangkapnya tersangka Ibrahim, 27, warga Diski, Deliserdang, dengan barang bukti sabu- sabu 12,43 gram dan M Subandi, 29, dengan barang bukti 25,67 gram sabu-sabu.

    Kemudian, dua perempuan masing-masing Normala,32, warga Desa Simpang Gambus, Limapuluh, Kabupaten Batubara dengan barang bukti 25 gram sabu-sabu dan Karmila Sitepu, 24, warga Jalan Karet Raya,Kualabekala,Kecamatan Medan Johor. Menurut Andjar,dari pemeriksaan awal, pihaknya belum menemukan keterkaitan keenam tersangka dalam menggeluti penjualan barang haram tersebut.Seluruh kasusnya masih dalam tahap pengembangan karena terindikasi melibatkan jaringan antarprovinsi.

    “Masih akan dikembangkan lagi dari barang bukti dan keterangan para tersangka,” jelasnya. Akibat perbuatan itu, lanjut Andjar, para tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 Undang- Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkoba. “Keenam tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Sementara itu, tersangka Ibrahim mengaku tidak saling mengenal dengan tersangka lainnya. Dia hanya disuruh untuk menjual barang haram itu kepada seseorang yang telah memesan di Kota Medan.“Saya hanya disuruh menjual saja. Enggak ada yang saya kenal,” ujarnya singkat.(sindo)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!