Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Korup Rp 6 Miliar dari Rehab Jalan
    MEDAN(EKSPOSnews): Mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan disebut menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Rp14,7 miliar lebih dana pengerjaan rehabilitasi jalan yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematangsiantar 2007.

    Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana APBD Pematangsiantar TA 2007 dengan terdakwa RE Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa 24 Januari 2012,saksi tenaga ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Julianto menuturkan bahwa hasil audit yang dilakukan menunjukkan tidak semua pengerjaan rehabilitasi jalan dan jembatan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    Dwi memaparkan, sesuai catatan Bendahara Dinas PU Pemko Pematangsiantar, Joni Arifin Siahaan,yang tidak lain kakak kandung terdakwa, surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dicairkan, keterangan saksi,dan penyidik, dari Rp14,7 miliar lebih anggaran yang dicairkan, hanya Rp5,7 miliar lebih yang digunakan. Sementara Rp620 juta dikeluarkan untuk pajak. “Berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari saksi,sisa uang sebesar Rp6 miliar tersebut diberikan kepada Wali Kota Siantar saat itu.Total kerugian negara sendiri dalam hal ini Rp8,3 miliar,” jelas Dwi di depan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.

    Agar penggunaan anggaran terlihat 100%,maka dibuat kontrakfiktif. Pajakjugadisetorkan semuanya sebesar Rp629 juta. Selain itu,anggaran pengerjaan rehabilitasi jalan dipotong 40 sampai 45%.“Berdasarkan keterangan saksi,ini atas perintah Wali Kota Pemantangsiantar. Sampai saat ini saya tidak melihat adanya pengembalianke kas negara,”tuturnya. Selain mengumpulkan keterangan saksi dan data yang ada, auditor dari BPKP perwakilan Sumut juga melakukan investigasi ke lapangan untuk membuktikan adanya penyimpangan tersebut.

    Terdakwa RE Siahaan sendiri mempertanyakan data dan audit yang dilakukan sehingga menyimpulkan kerugian yang cukup besar.Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP), tidak pernah disebutkan dirinya menerima atau memberi sejumlah uang. “Perlihatkan sama saya mana keterangan BAP yang mengatakan saya memberi sejumlah uang. Saya melihat banyak keterangan ahli tidak sesuai BAP. Dari mana data dan audit itu didapat, ada tidak buktinya,” ungkapnya.(sindo)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!