
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Ibu Tersangka Pencabulan di Pekanbaru Minta Perlindungan
PEKANBARU (EKSPOSnews): Syamsiar, (43), ibu dari AS, (16), tersangka pencabulan, meminta perlindungan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak atau P2TP2A Provinsi Riau, terkait penangkapan atas anaknya tersebut beberapa waktu lalu.
"Kami berharap anak kami ini diringankan hukumannya, karena masih di bawah umur. Usianya baru 16 tahun," kata Syamsiar di Pekanbaru, Selasa 24 Januari 2012. AS merupakan tersangka pelaku pencabulan terhadap Nt, (14), yang telah 'diamankan' dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Anak Kota Pekanbaru. Kejadian atau kasus pencabulan tersebut berlangsung pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Syamsiar menjelaskan, aksi yang dituduhkan sebagai pencabulan oleh anaknya dilakukan atas dasar 'suka sama suka', dan tidak ada unsur pemaksaan. "Warga sekitar dan tetangga juga tahu kalau anak saya itu sudah lama pacaran dengan Nt (korban pencabulan, Red), dan sampai sekarang Nt masih sering komunikasi dengan saya. Mmalah dia ikut jenguk anak saya di tahanan. Menurut saya ini bukan kasus pencabulan," ujarnya. Ia menambahkan, yang menjadi pokok pemasalahan dari kasus ini, karena orang tua Nt tidak mau menerima perlakuan AS terhadap anak mereka. "Akibatnya, jalan untuk menempuh perdamaian antara kedua belah pihak tidak bisa dicapai. Padahal sebelumnya antara saya dan Nt sudah setuju diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dia tetap saja 'ngotot mau penjarakan anak saya," tuturnya. Syamsiar juga berharap, agar pihak P2TP2A bisa membantu keluarganya meringankan hukuman anaknya tersebut, mengingat AS juga masih dalam kategori anak-anak yang butuh perhatian semua pihak. "Kami mengakui anak saya memang salah, karena melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan. Tapi kami harapkan keringanan hukumannya, karena dia masih di bawah umur," tuturnya. Menanggapi pengaduan tersebut, tim P2TP2A Riau melalui Sekretarisnya Vetty Syawir berjanji akan melakukan penyelidikan dan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa AS. "Setelah itu, baru akan ada tindakan. Memang perlu juga digarisbawahi, bahwa AS masih di bawah umur, dan yang berhak memberikan hukuman terhadapnya adalah lembaga sosial," tutur Vetty Syawir.(antara)
BERITA TERKAIT:
|