
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Lion Air Adukan Penumpangnya Sendiri ke Polsek Medan Baru
MEDAN(EKSPOSnews): Amukan salah seorang penumpang Lion Air,Heru Frans Ziko
Silaban,29,di Bandara Polonia Medan,Jumat 20 Januari 2012,lalu berbuntut panjang.
Meski Heru sudah dipulangkan ke rumahnya di komplek BP21P Sukadiri,Tangerang, Banten, namun kasus ini malah bergulir ke ranah hukum. Pihak Lion Air justru melaporkan Heru kepada Kepolisian Sektor (Polsekta) Medan Baru. ”Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsekta Medan Baru,” ungkap salah seorang staf Lion Air Yuzar Amrizal yang ditemui di loket Lion Air Bandara Polonia Medan. Menurut Yuzar,Heru saat ini telah kembali ke rumahnya di Tangerang,Banten.Biaya kepulangan Heru tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak Lion Air. Akan tetapi, pihak Lion Air meminta pertanggungjawaban perbuatan Heru yang memecahkan kaca loket. Manajemen juga tidak bertanggungjawab atas biaya perobatan tangan kanan Heru yang mengalami luka akibat pemecahan kaca loket tersebut. Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Medan Baru Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andik Eko membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan maskapai penerbangan Lion Air Medan atas pengerusakan kaca loket oleh salah seorang penumpang. “Iya benar. Laporannya sudah kita terima dan satu orang dari Lion Air telah kita mintai keterangannya,”ungkapAndik. Heru sebelumnya memecahkan kaca loket Lion Air di Bandara Polonia Medan karena kecewa dengan kebijakan pihak Lion Air yang mendendanya hingga 90% dari total harga tiket lantaan terlambat chek in. Petugas loket Lion Air Simson Giver yang saat itu bertugas di loket mengatakan,Heru chek in di loket sekitar pukul 12.35 WIB.Sedangkan,pesawat akan berangkat pukul 12.50 WIB.Artinya, versi petugas Lion Air, Heru sudah terlambat setengah jam untuk chek in. Sedangkan, pengakuan Heru Frans, dia datang chek in ke loket sekitar pukul 12.15 WIB. Namun, petugas tidak memproses check in nya hingga pukul 12.30 WIB. Secara terpisah, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, maskapai penerbangan selalu berlindung dengan aturan-aturan yang sebenarnya dilanggar sendiri.Dan,selama ini penumpang selalu saja dikalahkan dan dirugikan. Menurut Farid, secara hukum Heru bisa melakukan gugatan sebagai konsumen yang dirugikan. Dalam hal ini Heru bisa mengadukannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).“Sebagai konsumen yang merasa dirugikan punya hak untuk melayangkan gugatan dan mengajukannya ke BPSK,”jelas Farid. Dia menilai selama ini sistem perjanjian antara konsumen dan perusahaan maskapai banyak merugikan penumpang. Seharusnya pemerintahan mengambil sikap sehingga warga yang menjadi konsumen mempunyai hak sewajarnya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|