Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Mantan Kapolda Metro Jaya Ancam Shinta Bachir
    JAKARTA (EKSPOSnews): Belum hilang dari ingatan kita, mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Sofjan Jacob diduga melakukan umbar tembakan terhadap petugas keamanan tempat tinggalnya, kali ini salah satu mantan Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman terhadap artis Shinta Bachir.

    Ancaman tersebut diterima Shinta dalam bentuk pesan pendek dan telepon. Menurut kuasa hukum Shinta, Ahmad Rifai, ancaman itu muncul sejak tiga minggu yang lalu. Merasa takut dan kebingungan, akhirnya Shinta datang kekantornya agar dilaporkan kepada pihak kepolisian.

    "Kata-kata ancamannya seperti, 'saya akan membunuh kamu dan keluarga kamu'. Karena terlalu sering menerima anacaman seperti itu makanya Shinta ketakutan apalagi yang mengancam adalah orang yang pernah menjabat sebagai pejabat penegak hukum," ujar Rifai Kamis malam, 19 Januari 2012.

    Bintang film 'Pulau Hantu 3' itu, kata Rifai mengakui jika hubungan mantan Kapolda Metro dengan dirinya sangat dekat, sehingga dia bisa meyakini dan memastikan jika SMS dan telepon ancaman tersebut berasal dari dia.

    Rifai menjelaskan, pihaknya saat ini akan meneliti beberapa pesan singkat ancaman, dan akan memprosesnya secara hukum. Dengan ancaman itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu, lanjut Rifai sudah melanggar pidana meski dilakukan oleh orang yang pernah berkaitan dengan hukum.

    "Saya akan mengecek semua SMS ancaman Shinta dan keluarganya, kalau benar akan kami proses. Dia (Mantan Kapolda Metro) bisa terkena pasal 29, pasal 49 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Rifai.

    Terkait dengan nama atau inisial mantan Kapolda Metro Jaya yang dimaksud, Rifai enggan memberikan jawaban. Dia terlebih dahulu memastikan kebenaran SMS tersebut. Saat ini, kondisi Shinta masih tertekan dan ketakutan. Shinta juga berencana meminta perlindungan hukum atas peristiwa ini. (vivanews)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!