
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
LBH Medan Kritik Kinerja Polda Sumut Tangani Kasus Korupsi
MEDAN(EKSPOSnews): Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak
konsisten dalam menangani kasus korupsi. Tidak sedikit kasus-kasus
korupsi yang pengusutannya tidak tuntas,bahkan terkesan tebang pilih.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis, contoh kasus yang tidak tuntas ditangani adalah dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan. Di mana,rekanan atau pihak ketiga dalam pengadaan alat berat yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan. Kemudian,kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Pematangsiantar Marim Purba, mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik Dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Arjoni Munir.Padahal,ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan,kasus yang dihentikan penyidik Polda Sumut pemeriksaannya, yakni dugaan korupsi mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan berlanjut ke persidangan setelah diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mereka inkonsisten dalam penanganan kasus korupsi. Kalau konsisten semua pasti tuntas,” kata Muslim Muis, Kamis 19 Januari 2012. Selain tidak konsisten,Polda Sumut juga tidak punya kemauan dalam menuntaskan persoalan korupsi.Padahal,penyidik polda cukup berkualitas. Apabila disebutkan karena ketiadaan anggaran dan tenaga terbatas, menurut dia, hanyalah alasan klasik dalam mengungkap kasus korupsi. “Tidak ada kemauan.Kalau masalah anggaran terbatas, terbatasnya personel penyidik, itu bukan jadi alasan kuat. Mendingan mundur saja sebagai penyidik,”ucapnya. Dia menduga penanganan kasus korupsi di Sumut selama ini karena adanya pesanan, bukan karena dianggap penting. Ini dilihat dari tidak tuntasnya kasu-kasusnya, bahkan menggantung tanpa ada kejelasan. Apabila selama sebulan satu perkara korupsi tuntas atau sampai diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk dilimpahkan ke pengadilan dinilai sudah cukup baik. Dengan begitu selama setahun 12 kasus korupsi tuntas.Personel penyidik cukup banyak. Dia mengingatkan, apabila Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wisjnu Amat Sastro tidak mau dibilang gagal dalam menangani kasus korupsi di Sumut, paling lama Maret 2012 semua perkara yang mereka tangani harus sudah diserahkan ke jaksa. Apabila tidak juga, maka Kapolda gagal. “Kalau tidak mampu, serahkan saja penanganannya ke KPK,”pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso mengakui masih banyak kasus dugaan korupsi yang belum berhasil diungkap mereka. Meski begitu, mereka berusaha untuk menuntaskannya. “Kalau dilihat dari data yang telah dikumpulkan, memang masih ada yang harus diselesaikan. Tapi, kasus korupsi di tahun 2010 juga sudah diselesaikan di tahun ini, jadi jumlahnya ditambahkan di data itu,”ungkapnya. Berdasarkan data korupsi yang terjadi dan yang diselesaikan Polda Sumut pada tahun 2011, yakni 15 kasus yang ditangani, delapan kasus yang masih sidik dan tujuh kasus telah diselesaikan, termasuk 19 sisa kasus tahun 2010. “Sekitar Rp500.499.000 kerugian negara yang dapat diselamatkan dari jumlah kerugian negara Rp29.252.340.158,55. Sedangkan kerugian negara dari kasuskasus dugaan korupsi yang belum selesai kami tangani mencapai Rp8.698.300.602,”rincinya. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nurgroho menambahkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan KepalaDisporaSumut ArdjoniMunir. Menurut dia, pekan depan mereka akan melakukan gelar perkara, dan setelah itu ditetapkan tersangka lainnya.“Nanti,ada dua atau tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, tapi nantilah dulu ya,sabar,”bebernya. Sebelumnya,Ardjoni Munir telah diperiksa Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Juli 2011. Selain itu, sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait kasus ini, yakni Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti. Kasus yang melilit Arjoni ini bermoduskan proyek menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun anggaran (TA) 2008 sebesar Rp1,2 miliar, untuk pengerjaan 11 paket kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Jalan Sekolah Pembangunan Medan Sunggal itu. Pada proses pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume paket pekerjaan tersebut, yakni dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau dana yang dianggarkan tidak semuanya digunakan. Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1.292.370.000, sedangkan realisasinya Rp1.217.278.900. Dengan demikian, terjadi pengurangan Rp10 juta hingga ratusan juta per paketnya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|