
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Staf Khusus Wali Kota Siantar Batal Sampaikan Pledoi
Jansen
Eliakim Simanjuntak saat menyampaikan permohonan waktu untuk nota pembelaanPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Staf Khusus Wali Kota Pematangsiantar, Eliakiam Simanjuntak batal menyampaikan nota pembelaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis 19 Januari 2012.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting, dengan anggota, Ulina Marbun, dan Janner Purba, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Kataren, dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa. Dalam kasus judi ini melibatkan Eliakim Simanjuntak, dengan anggota DPRD Pematangsiantar, Ronald Tampubolon, bersama tiga warga sipil, yakni Sabar Tampubolon, Riando Tambunan, dan Jonter Simbolon. Selain itu, pemilik warung, Kores Tampubolon juga ditetapkan sebagai terdakwa.
Awalnya, Kores mengaku belum lengkap pledoi, dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Pematangsiantar itu meminta waktu satu minggu. Hakim mengatakan, jika tak siap pledoinya, sidang akan tetap dilanjutkan.
Permintaan waktu menyusun nota pembelaan itu juga disampaikan Ronald Tampubolon. Selanjutnya Eliakim Simanjuntak juga meminta agar diberikan waktu menyusun nota pembelaan. Namun Eliakim sempat meminta pembinaan, hanya saja diralat hakim jika yang dimaksud pembelaan. Hakim lalu memberikan waktu satu minggu dengan catatan kesempatan terakhir.
Sementara Sabar, Jonter, dan Riando juga menyampaikan permohonan yang sama. Jonter mengaku belum selesai membaca berkasnya, dan bermohon waktu satu minggu begitu juga Riando dan Sabar.
Menanggapi keterangan dari para terdakwa itu, Usaha Ginting menilai kalau nota pembelaan itu tak diselesaikan, sidang tetap dilanjutkan. Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda satu minggu ke depan. (js)
BERITA TERKAIT:
|