
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polisi Harus Seriusi Dugaan Penggelapan Uang Rp 25 Miliar di Biro Umum Pemprov Sumut
MEDAN(EKSPOSnews): Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) diminta serius
dan transparan dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana Rp25 miliar
pada anggaran rutin 2011 di Biro Umum Pemerintahan Provinsi (Pemprov)
Sumut meskipun kepala biro sebelumnya sudah meninggal dunia.
Hal ini perlu ditegaskan,sebab bisa saja kasus ini dapat berhenti di tataran staf pegawai saja. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono mengatakan, pengusutan dugaan korupsi di Biro Umum harus tetap berlanjut, meskipun kasus ini sudah lama terjadi di awal 2011. Selain itu, mantan pimpinannya sudah meninggal dunia. Jika kasus berhenti hanya sampai di tataran staf Biro Umum,sama artinya kepolisian sengaja menciptakan opini yang menjurus pada fitnah. “Meski kepala bironya yang dahulu telah meninggal,masih ada bukti lain yang bisa menunjukkan orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Jangan malah membiarkannya menjadi fitnah,” kata Nuriyono, Sabtu 14 Januari 2012. Seperti diketahui dugaan penggelapan anggaran rutin Biro Umumdi2011bermuladaritemuan Inspektorat Sumut yang mengaudit beberapa anggaran yang tidak diketahui ke mana arus pengeluarannya. Ini Mengingat saat itu di pertengahan tahun kas sudah kosong, namun masih banyak tunggakan yang belum dibayar termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS di Kantor Gubernur. Namun kepala biro umum yang saat itu menjabat beberapa bulan lalu telah meninggal dunia. Karena itu Nuriyono mengharapkan ada transparansi dalam proses yang sedang ditangani. Harus ditelusuri siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab. Karena dalam kasus korupsi di birokrasi pemerintahan tidak mungkin seorang staf melakukan seorang diri tanpa ada dukungan orang yang lebih kuat. Dia menilai jika ada keterbukaan dalam proses pengungkapan kasus dugaan korupsi itu, berarti pihak kepolisian tidak berhenti ketika salah satu saksi kuncinya sudah tidak ada lagi. Karena hal itu malah bisa memicu pembentukan opini yang salah. Harus ditelusuri bukti lain yang mengarah pada pelaku intelektual lainnya yang secara nyata melindungi aksi penyelewengan anggaran yang digunakan selama ini. “Itu butuh proses memang, jadi polisi harus cepat dalam mengungkapnya dan transparan. Karena ini merupakan suatu bentuk tanggungjawab dari orang yang melakukannya,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi) Sadono Budi Nugroho mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa dan buktibukti yang dikumpulkan. Sehingga belum ada temuan baru untuk mengungkap kasus tersebut. Namun,pihaknya telah memeriksa 15 saksi untuk dimintai klarifikasinya. Sebelumnya juga telah dimintai klarifikasinya Bendahara Umum Daerah (BUD) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, dan seorang stafnya oleh Subdirektorat (subdit) III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumut. Sementara empat saksi yang kini telah diperiksa juga merupakan staf di Biro Umum tersebut.“Sudah ada penambahan empat saksi lagi, sehingga sampai saat ini sudah ada sekitar 15 saksi yang diperiksa,”kata Sadono. Saat disinggung perkembangan kasus tersebut akan mengarah hingga pemanggilan pejabat eselon lainnya untuk dimintai klarifikasinya,Sadono belum dapat memastikan. Namun,dia akan menggelar kasus itu setelah dianggap cukup pemeriksaan saksisaksi. “Masih lidik dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.Belum ada mengarah ke sana,tapi nantinya akan dilihat dari hasil gelar kasusnya dulu, bagaimana arahnya nanti,apakah akan diperiksa pejabat lainnya atau bagaimana,kita lihat saja nanti,” terangnya. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan mengatakan, seorang pegawai biasa tidak akan mampu melakukan korupsi dalam jumlah besar.Bahkan berulang dilakukan tanpa ada dukungan yang kuat dari orang yang dianggap berpengaruh. Dukungan tersebut tidak harus dilakukan atasannya langsung. Bisa jadi ada oknum yang lebih kuat dan paling berpengaruh di Kantor Gubernur. “Kalau sebatas backup dari atasannya langsung tidak mungkin berani berulang kali dilakukan.Apalagi ini kabarnya sudah terjadi sejak lama meskipun kepala biro umumnya sudah berganti-ganti,”ujar Dadang. Menurutnya keterbukaan dalam kasus ini tidak hanya dituntut ke pihak kepolisian.Tapi juga keterbukaan di kalangan Pemprov Sumut. Apalagi Sekda Provinsi Sumut Nurdin Lubis sudah membenarkan ada penyelewengan anggaran yang ditemukannya saat menajabat sebagai Kepala Inspektorat Sumut. “Ini tidak akan tuntas jika Pemprov juga tidak terbuka. Silahkan sebut siapa yang harus bertanggung jawab dan ungkapkan ke publik. Karena itu semua berdasarkan hasil audit internal mereka,” katanya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|