Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Main Judi, 3 Orang Ibu Rumah Tangga Dibekuk di Siantar
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Polres Kota Pematangsiantar membekuk tiga ibu rumah tangga yang sedang main judi jenis leng (Bento), Rabu 11 Januari 2012. Polisi juga meringkus dua pria,  teman mereka bermain judi di salah satu rumah, Jalan Tapian Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

    Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP.Azharudin, Kamis 12 Januari 2012 menjelaskan kelimanya ditangkap dari kediaman Romaida boru Nainggolan salah satu pemain judi, atas informasi dari masyarakat. Dalam  penggrebekan itu, polisi menemukan lima pelaku sedang bermain judi, tiga di antaranya adalah wanita dan dua pria.

     

    Ketiga wanita  itu diketahui Nani boru Silalahi (43) warga Jalan Viyata Yudha, Keluarahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Dearma boru Siagian (39), warga Jalan Bendungan Kelurahan Aek Nauli dan Romaida boru Nainggolan (40) warga jalan Tapian, Kelurahan Aek Nauli. Sementara dua pria yang ditangka, Bistok Simalango (43) warga Jalan Farel Pasaribu, Keluarahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat. Dan Erbin Manurung (40) warga jalan Dalil Tani. Kelurahan kebun sayur.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker yang digunakan, sebesar Rp 58 ribu dan satu kantong yang digunakan sebagai tong pengumpulan uang. Kelima pelaku  langsung diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(js)


    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!