Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Otak Pembunuh Kho Wie To dan Dora Halim di Medan Dituntut 20 Tahun
    MEDAN(EKSPOSnews): Dua terdakwa otak pelaku pembunuhan pasangan suami istri Kho Wie To dan Dora Halim, Sun An Lang dan Ang Ho dituntut JPU masing-masing 20 tahun di PN Medan, Selasa 10 Januari 2012.

    Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana. Dalam tuntutannya JPU Anthonius Simamora dan Marina Surbakti menyatakan, yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan juga pengakuan dalam BAP mereka merencanakan pembunuhan. “Keduanya tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya,” jelas Marina.

    Selain itu, perbuatannya juga telah menyisakan trauma mendalam bagi putri korban dalam pertumbuhannya. Putri korban juga menjadi yatim piatu. Terkait tuntutan yang hanya 20 tahun penjara, Marina menjelaskan hukuman itu sudah maksimal diberikan. “Itu sudah maksimal. Mau bagaimana lagi,” ucapnya usai persidangan. Sementara itu, kedua terdakwa Sun An Lang alias Anang dan Ang Ho akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya masing-masing.

    Ketua Majelis Hakim Wahidin untuk perkara Sun An Lang dan ET Pasaribu untuk perkara Ang Ho melanjutkan sidang sampai Kamis pekan depan (19 Januari) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Sementara itu, Ayah kandung Kho Wie To alias Awie, Sarwo Pranoto yang ditemui SINDO usai persidangan mengatakan, tuntutan ini sangat tidak pantas diberikan karena dinilai terlalu rendah.

    Ini tidak sebanding dengan pembunuhan sadis yang menimpa anak kandung dan menantunya itu.“Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup. Kejadian ini sangat sadis,”jelas Sarwo Pranoto. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Dia tidak mau menduga ada permainan dalam perkara ini sehingga tuntutan jauh dari perkiraan semula.

    “Saya tidak mau mendugamenduga. Saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman setimpal, seumur hidup,” tambahnya. Dia juga meminta pihak kepolisian bekerja sama dengan interpol untuk memburu keempat eksekutor pembunuhan terhadap anak dan menantunya. Dirinya yakin pelaku pembunuhan diduga orang Malaysia yang disewa masih hidup. “Saya minta keempat pelaku penembakan itu juga segera ditangkap,”pungkasnya.

    Sekadar mengingatkan, Awie beserta istrinya Dora Halim dibunuh oleh keempat pemuda misterius di rumahnya di Jalan Akasia pada 29 Maret 2011 dengan cara ditembak di dalam mobilnya.

    Terdapat kurang lebih 19 peluru di mobil Captiva dengan plat nomor BK 330 TO itu. Keempat pelaku pembunuhan itu menggunakan helm dan mengendarai sepeda motor.(sindo)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!