
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polres Langkat Gagalkan Pengiriman Ganja 23 Kg ke Palembang dan Pekanbaru
LANGKAT(EKSPOSnews): Aparat Polisi Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menangkap dan
mengamankan 23 kilogram ganja dari tangan dua tersangka yang hendak
dibawa ke Palembang dan Pekanbaru.
"Kita menangkap dan mengamankan 23 kilogram ganja asal Aceh, dari tangan dua tersangka," kata Kapolres Langkat AKBP Mardiyono di Stabat, Senin, 9 Januari 2012. Penangkapan terhadap 23 kilogram ganja tersebut, saat aparat sedang menggelar razia di Dusun Sei Dendang Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat, Minggu (8/1). Saat itu melintas mobil L-300 yang ditumpangi kedua tersangka Sy (19) penduduk Lhok Bayu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan tersangka Sf (21) penduduk yang sama,katanya. Melihat ada mobil,lalu aparat pun menghentikannya dan memeriksa seluruh bawang bawaan penumpang. Ketika diperiksa, ternyata kedua tersangka meninggalkan barang bawaannya, dan berpura-pura mau buang air kecil, kata Mardiyono. Melihat gelagat yang mencurigakan, aparat pun lalu menahan keduanya, dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan kedua tersangka, ternyata ditemukan ganja seberat 23 kilogram. Lalu keduanya digelandang ke Mapolres Langkat di Stabat, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya, katanya. Mardiyono juga menegaskan akan terus melakukan razia di jalinsum terhadap para pengendara maupun juga penumpang bus, mobil pribadi, atau sepeda motor, karena kita mencurigai barang-barang haram tersebut, akan terus dipasok ke Medan dan ke daerah lainnya. Sementara tersangka Sy yang di temui di tahanan Mapolres Langkat di Stabat menjelaskan bahwa ganja yang diamankan dar dirinya seberat 13 kilogram. Dimana ganja tersebut hendak dibawanya ke Pekanbaru, dan sesampainya disana sudah ada pemesan yang siap untuk mengambil ganja yang dibawanya itu, katanya. Dalam melakukan aksinya tersangka Sy, juga mendapat upah kalau berhasil lolos membawa ganja tersebut sebesar Rp 300.000/ kilogram. Sedangkan tersangka Sf, akan membawa ganja tersebut ke Palembang, seberat 10 kilogram, dengan upah yang sama sebesar Rp 300.000/ kilogram bila berhasil lolos dari tangkapan petugas. Kedua tersangka walaupun tidak saling mengenal, kata mereka, namun mereka sama-sama naik bus L-300 dari Terminal Krumani, dengan tujuan yang berbeda, membawa ganja untuk dijual, karena pemesannya sudah ada.(antara)
BERITA TERKAIT:
|