
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polisi Dituding Lindungi Perwira Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun di Medan
MEDAN(EKSPOSnews): Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan dituding melindungi
aparatnya Inspektur Polisi (Iptu) HH yang diadukan karena menganiaya
bocah berusia 12 tahun berinisial F.
Padahal,oknum perwira pertama polisi ini telah berstatus tersangka. Sikap Polresta ini dinilai Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis, telah melanggar Pasal 6 huruf j Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.Muslim melihat Polresta Medan tidak berada dalam posisi netral dalam menangani kasus penganiayaan terhadap F dan adiknya, AF. “Padahal, semestinya Polri melihat kasus berdasarkan data dan fakta.Polisi melanggar Pasal 6 huruf j PP No 2/2003 dengan berpihak dalam perkara pidanayangditangani,”katanya di Medan, Sabtu 7 Januari 2012. Sebagaimana diberitakan, F berkelahi dengan teman seusianya RH yang juga merupakan tetangganya.Belakangan, orangtua RH, yakni Iptu HH dan SS datang dan memukul F serta adiknya AF yang berusia 9 tahun. Saat mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Jumat (6/1), ayah korban, Ali Nur mengaku menyaksikan aksi kekerasan itu. Sebelumnya, Kapolresta Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Tagam Sinaga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Iptu HH, SS (istri Iptu HH), RH (anak Iptu HH) dan F (korban pengeroyokan). Keempatnya tidak dilakukan penahanan. Untuk RH, SS, dan HH,Tagam mengatakan,akan dijerat pasal 351 ayat 7 KUHPidana penganiayaan secara bersamasama, sedangka F dikenakan pasal 351 KUHPidana.“Karena tidak mungkin hanya satu pihak saja yang dilakukan penahanan,” ungkap Tagam. Muslim Muis melanjutkan, masalah perkelahian kedua bocah ini tidak seharusnya ditempuh melalui jalur hukum.Polisi memiliki hak diskresi dalam melihat suatu kasus. Diskresi atau wewenang itu diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu. Sedangkan, penganiayaan yang dilakukan Iptu HH dan isterinya SS terhadap F dan adiknya AF harus tetap diproses hingga tuntas. Penahanan terhadap keduanya pun harus dilakukan. “Apalagi sebagai aparat penegak hukum dan seorang guru yang seharusnya memberi contoh.Mereka harus ditahan,”tegasnya. Tidak ditahannya Iptu HH dan SS menumbulkan tanda tanya besar di masyarakat. “Tidak ada alasan hukum apa pun untuk tidak menahan Iptu HH dan istrinya SS,”sebutnya. Dosen Sosiologi Universitas Negeri Medan (Unimed) Muhammad Iqbal mengatakan, profesi HH sebagai aparat penegak hukum seharusnya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. “Suatu hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi.Tindakan yang dilakukan termasuk kategori kekerasan terhadap anak yang dapat berdampak trauma. Inilah fenomena yang terjadi pada masyarakat kita, bahwa budaya kekerasan dianggap sesuatu yang instan dalam menyelesaikan suatu masalah,”ujarnya. Menariknya dari kasus ini adalah salah satu cerminan sikap dari aparat hukum kita yang lebih dominan menggunakan kekerasan dalam menghadapi masalah. Ironinya sudah merasuki keluarga aparat kepolisian.“Ini terbukti dengan oknum yang tidak punya nurani memukul seorang bocah dikarenakan menghina. Sebenarnya bocah tersebut juga tidak mengerti apa yang diucapkan,” katanya. Menurut Iqbal, peristiwa ini patut dipertanyakan apakah memiliki korelasi terhadap pemberitaan negatif tentang kepolisian belakangan ini sehingga F spontanitas mengeluarkan kata-kata kasar. “Semestinya F dan orangtuanya dipanggil dan duduk satu meja. Oknum tersebut menjelaskan masalah kepada orangtu F dan meminta agar F tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh.Tentunya F harus meminta maaf. Penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakanlah,” harapnya. SedangkanAli Nur,orangtua F dan AF mengatakan,anaknya mengalami trauma atas kejadian itu. Posisi rumahnya dengan keluarga Iptu HH yang berhadapan tak dapat dielakan untuk tidak bertemu.Sedangkan SS, ibu RH merupakan guru di SD Negeri Tuar Amplas,tempat AF belajar.“AF sempat tidak sekolah sekitar lima hari. Di sekolah pun,kata teman-temannya, dia dicari SS.Dia lari,sembunyi di balik pintu kelasnya. Sekarang kondisinya sudah normal, mudah-mudahan baik-baik saja,” ungkapnya. Sekolah yang mulai aktif kembali, Senin (9/1),membuat dirinya harus mempersiapkan AF untuk bertemu dengan SS. Meski AF murid kelas 4 B dan SS guru kelas 4C, pertemuan keduanya pun tidak bisa dielakkan. “Kelasnya bersebelahan. Kalau jumpa masih takut, ‘kucing-kucinganlah, di sekolah,”pungkasnya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|