Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Mantan Wali Kota Bukittinggi Divonis 4 Tahun
    PADANG (EKSPOSnews): Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang memvonis Mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Djufri, empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta atau enam bulan kurungan.

    Mantan Wali Kota Bukittinggi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi. Kasus itu terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi.

    Sidang vonis mantan Walikota Bukittinggi diketuai Hakim Tipikor, Asmuddin, dua hakim adhoc Sapta Diharja, Embria Fitrianin, Jaksa penuntut umum (JPU), Dewi Pertama Cs, sedangkan penasehat hukum (PH) Tumbur Simanjuntak Anisda Nasition.

    Putusan majelis Hakim yang diketuai Asmuddin dalam lanjutan persidangan kasus korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi.

    "Berdasarkan fakta hukum, segenap unsur dakwaan pertama telah terpenuhi sehingga dakwaan tidak perlu dibuktikan lagi,"kata Ketua Majelis hakim Tipikor, Asmuddin.

    Dia menambahkan, terdakwa telah mengembalikan uang honorarium pembelian lahan tahan di kota Bukittinggi.

    "Terdakwa hanya menandatangani telaah staf dalam pembelian tanah," katanya.

    Menanggapi vonis hakim, Mantan Walikota Bukittinggi Djufri, semua putusan hakim akan dibicarakan oleh penasehat hukum.

    "Sebagai warga negara, akan bicarakan penasehat hukum besar kemungkinan melakukan banding terhadap putusan hakim Tipikor," katanya.

    Sementara itu Penasehat hukum terdakwa, Tumbur Simanjuntak mengatakan, kita akan melakukan banding terhadap putusan hakim Tipikor yang telah memvonis kliennya empat tahun penjara.

    "Tetap melakukan upaya sesuai dengan hak terdakwa yakni akan melakukan banding terhadap putusan Majelis hakim Tipikor," katanya.

    Dia menambahkan, kliennya tidak pernah menerima uang dalam pembelian tanah yang berada di Kota Bukittinggi untuk kantor pemerintahan.

    "Semua uang diterima pemilik tanah tanpa ada sedikitpun potongan dilakukan klien (Djufri)," katanya.

    Panitia negosiasi pembelian tanah sudah dibentuk, papar Tumbur Simanjuntak, klien tidak melakukan sedikitpun negosiasi dalam pembelian tanah, namun yang melakukan negosiasi merupakan panitia telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi.

    Terkait dakwaan kembar, Tumbur Simanjuntak selaku Penasehat Hukum akan melapor pada komisi Yudisial (KY) adanya dua dakwaan kembar. "Itu fakta ada dua dakwaan kembar, dakwaan tersebut tidak sah,"kata Tumbur Simanjuntak.

    Surat dakwaan terhadap Djufri pertama surat dakwaan NoReg.PERK.PDS-01/Bukit/07/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dan kedua surat dakwaan NoReg.PERK.PDS-01/Bukit/07/2011 tanggal 16 Agustus 2011.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!