Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Jadi Tersangka, Jaksa Terima SPDP
    SIMALUNGUN(EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas Zulkarnaik Damanik. Seperti dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasipidsus) Kejari Simalungun, Edmond Purba, Kamis 5 Januari 2012.

    “Saya baru menerima SPDP kemarin, Rabu 4 Januari 2012. Surat itu dari penyidik Polres Simalungun terhadap dugaan korupsi APBD Tahun 2006. Dalam kasus korupsi itu kerugian negara sekitar Rp1.385.278.011,” sebutnya.
    Sementara Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati yang ikut terjerat kasus tersebut, berkasnya sudah dilimpahkan 13 Desember 2011. “Untuk Sugiati sudah dilimpahkan dan P21. Tetapi untuk tahap dua belum dilakukan,” terangnya.

    Polisi Keliru
    Kuasa hukum Zulkarnain Damanik, Sarbudin Panjaitan, menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Polres Simalungun telah keliru menetapkan Zulkarnain Damanik sebagai tersangka. Dikatakannya, sekitar November 2011, Zulkarnain dipanggil Polres Simalungun untuk mengonfrontir atas penemuan penyelewangan uang yang telah dicairkan oleh Sugiati.

    Saat itu diterangkan, pada tahun 2005 Sugiati selaku Bendahara Umum Pemkab Simalungun menyerahkan sekitar 200 lembar cek kepada Zulkarnain yang saat itu baru dua bulan menjabat Bupati Simalungun periode 2005-2010. Cek tersebut diajukan untuk ditandatangi Zulkarnain supaya bisa dicairkan untuk kebutuhan anggaran SKPD.

    Saat itu, sambungnya, Zulkarnain mempertanyakan kepada Sugiati apakah Surat Perintah Membayar (SPM) serta administrasinya sudah dilengkapi. Lalu Sugiati menjawab sudah beres dan lengkap. Ternyata, ada temuan dua lembar cek senilai Rp300 juta yang dicairkan dan sudah ditandatangani Zulkarnain tanpa SPM dan berkas administrasi. Padahal saat Zulkarnain hendak menandatangani cek, sudah dipertegas soal kelengkapan administrasinya.

    Masih kata Sarbudin, Rp1 tidak ada diterima Zulkarnain dari pencairan cek senilai Rp300 juta tersebut. Sugiati menyuruh bawahannya, Samsul untuk menuliskan isi cek. Setelah ditandatangani Zulkarnain, Sugiati menyuruh bawahannya yang lain, Rosdiana Damanik dan Sugesti mencairkan cek tersebut dan uangnya diterima oleh Sugiati.
    Jadi, sambungnya, Zulkarnain tidak tahu dia dikelabui bendaharanya.

    “Itulah alasannya dalam perkara ini polisi keliru menetapkan Zulkarnain sebagai tersangka,” tukasnya. Saat dikonfrontir, lanjut Sarbudin, Sugiati tidak membantah penjelasan Zulkarnain. Selain soal cek, penyidik juga mempertanyakan kepada Zulkarnain tentang uang upah pungut penagihan pajak yang diserahkan kepada petugas pemungut pajak yang sumber dananya dari Menteri Keuangan.

    Zulkarnain menjawab, saat itu tahun 2005, ketika baru dua bulan menjabat Bupati Simalungun, Kadis Pendapatan Parasian Samosir mengatakan kepadanya agar uang upah pungut penagihan pajak didahulukan melalui kas daerah, menunggu dana turun dari Menteri Keuangan. Sebab semasa bupati sebelumnya, Menteri Keuangan selalu menurunkan uang upah pungut kepada petugas pemungut pajak. Atas keterangan Parasian, Zulkarnain mengatakan agar Dinas Pendapatan mengeluarkan SK untuk ditandatangani. Akhirnya upah pungut dikeluarkan dari kas daerah dan diserahkan kepada petugas pemungut pajak.

    Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata Menteri Keuangan tidak menurunkan uang tersebut, dan akhirnya uang yang sudah sempat dibagi kepada petugas pemungut pajak ditarik kembali dan dikembalikan ke kas daerah. Hanya saja, ada dua orang yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena meninggal dunia. Ditambahkan Sarbudin, tentang uang upah tersebut tidak ada masalah karena sudah dijelaskan Zulkarnain. “Kami juga sudah melayangkan surat ke Poldasu untuk meminta pertimbangan supaya proporsional dalam menetapkan tersangka,” tukas Sarbudin.(metro)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!